“JULEHA” Salah Satu Persyaratan Dalam Pengajuan Sertifikasi Halal Unit Rumah Potong Hewan (RPH)

Kepala bidang Keswan dan Kesmavet Disnakkan Kabupaten Bondowoso saat berikan materi penjelasan (foto dok: Istimewa)

Bondowoso, Ulas.co.id – Salah satu persyaratan dalam pengajuan sertifikasi halal unit Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia (Sapi/Kambing) maupun RPH-U (Unggas) baik milik pemerintah maupun swasta agar produknya bisa memenuhi kaidah Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) adalah unit usaha tersebut memiliki “JULEHA”. Senin (08/07/2024).

Menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakkan Kabupaten Bondowoso, Drh Cendy Herdiawan mengatakan, Juru Sembelih Halal (JULEHA) adalah seseorang yang memenuhi kompetensi teknis yang melakukan proses penyembelihan hewan dan telah memenuhi persyaratan perundangan.

“Untuk menjadi Juru Sembelih Halal, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Dewasa (Akil Baligh)
3. Sehat jasmani dan rohani,” jelasnya.

Selain itu, kata drh Cendy. Juru Sembelih Halal harus memenuhi persyaratan teknis (kompetensi) sebagai berikut.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
1. Melakukan Ibadah Wajib
2. Menerapkan persyaratan syariat Islam
3. Menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja
4. Melakukan komunikasi efektif
5. Mengkoordinasikan pekerjaan
6. Menerapkan higiene dan sanitasi
7. Menerapkan prinsip _animal welfare_ / kesejahteraan hewan
8. Menyiapkan peralatan penyembelihan
9. Melakukan pemeriksaan fisik hewan
10. Menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih
11. Menerapkan teknik penyembelihan hewan
12. Memeriksa kelayakan proses penyembelihan
13. Menetapkan status kematian hewan,” bebernya.

Total peserta 22 orang terdiri dari semua medik veteriner, paramedik veteriner dan inseminator wilayah puskeswan curahdami, Bondowoso, Tegalampel, Binakal, Pakem, Curahdami dan Wringin.

Menurutnya, 4 RPH milik Kabupaten Bondowoso yang sudah mempunyai sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai jaminan tertulis terlaksananya Hygine sanitasi di RPH.

“Sedangkan untuk sertifikasi halal, di bulan Desember sudah di lakukan Audit oleh tim Audit dari Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) Dan kita tinggal menunggu hasil sidang komisi fatwa dan nunggu sertifikatnya,” ungkapnya.

Sementara yang sudah mengantongi izin Rumah Potong Hewan (RPH) yaitu Prajekan, Wonosari, Pujer, Curahdami.

“Sedangkan Maesan akan kita ajukan lagi di bulan oktober 2024,” pungkasnya. (Yus)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *