Kejari Bondowoso Temukan 35 Perda Perlu Direvisi, Pemkab Siapkan Harmonisasi Sesuaikan KUHP Baru

Bondowoso, ulas.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyerahkan legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagai bentuk dukungan terhadap penyesuaian regulasi daerah pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dari hasil kajian, Kejari menemukan sedikitnya 35 Peraturan Daerah (Perda) yang perlu direvisi karena ketentuan pidananya sudah tidak sesuai dengan regulasi terbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, David Palapa Duarsa, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), melainkan penyampaian hasil kajian hukum terkait perubahan ketentuan pidana dalam Perda setelah diterbitkannya ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan KUHP baru.
“Kami bukan melakukan MoU, tetapi menyampaikan hasil kajian berupa legal opinion. Dari inventarisasi yang kami lakukan, masih terdapat sekitar 35 Perda di Kabupaten Bondowoso yang perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan pidananya,” ujarnya usai kegiatan di Pendopo Bupati Bondowoso, Rabu (5/8/2026).
David menjelaskan, sebagian besar Perda tersebut masih mengacu pada KUHP lama, termasuk masih memuat sanksi berupa pidana kurungan serta istilah pelanggaran dan kejahatan yang kini sudah tidak dikenal lagi dalam KUHP baru.
“Rata-rata Perda yang ada masih menggunakan prinsip KUHP lama. Padahal sekarang harus disesuaikan dengan KUHP yang baru. Karena itu kami segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Bondowoso untuk menginventarisasi seluruh Perda yang perlu direvisi,” katanya.
Menurutnya, legal opinion tersebut merupakan bentuk dukungan Kejaksaan kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso agar proses penyesuaian regulasi daerah dapat segera dilaksanakan sehingga seluruh Perda tetap memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan nasional.
Pada kesempatan yang sama, David juga menyinggung perkembangan penanganan dugaan kasus porang di Bondowoso. Ia memastikan proses penyelidikan masih berjalan dan akan segera dipaparkan kepada publik setelah dilakukan ekspose perkara.
“Kasus porang masih dalam proses penyelidikan. Mudah-mudahan segera kami lakukan ekspose dan nanti akan kami sampaikan perkembangannya kepada rekan-rekan media. Insyaallah kami tuntaskan secepatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso Agung Tri Handono mengatakan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk segera melakukan harmonisasi terhadap 35 Perda tersebut agar selaras dengan KUHP baru.
Menurutnya, revisi Perda akan dilakukan secara lebih efisien dengan mengelompokkan regulasi yang memiliki substansi sejenis sehingga pembahasannya dapat dilakukan secara bersamaan tanpa membebani anggaran daerah.
“Di tengah keterbatasan anggaran, konsolidasi Perda menjadi penting. Kalau direvisi satu per satu tentu membutuhkan waktu dan biaya yang besar. Karena itu Perda yang sejenis akan kita kelompokkan agar proses harmonisasinya lebih sederhana dan cepat,” jelas Agung.
Ia menambahkan, penyesuaian Perda sangat penting karena menjadi dasar pelaksanaan berbagai aturan di lingkungan pemerintah daerah, termasuk dalam penegakan disiplin aparatur sipil negara apabila berkaitan dengan ketentuan pidana.
Senada dengan itu, Kabag Hukum Pemkab Bondowoso Achmad Fauzan menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan amanat nasional yang harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah seiring implementasi KUHP baru.
Ia menyebut berbagai regulasi yang memuat ketentuan pidana wajib menyesuaikan substansi KUHP terbaru, termasuk penghapusan istilah “pelanggaran” dan “kejahatan” yang kini tidak lagi digunakan.
“Program ini menjadi pekerjaan rumah bersama secara nasional. Kementerian Hukum juga beberapa kali melakukan koordinasi melalui rapat daring. Saat ini kami masih menunggu regulasi teknis sebagai aturan pelaksana, apakah nantinya disiapkan dalam bentuk template nasional atau mekanisme lainnya,” ujar Fauzan.
Ia memastikan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Bondowoso telah diterima dan akan menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun revisi Perda sehingga seluruh ketentuan pidana di daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
Penulis: Redaksi


