Kejari Bondowoso Tetapkan Ketua GP Ansor sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar

Kasi Intel kejaksaan negeri Bondowoso bersama Kasi Pidsus saat press release dikantor kejaksaan setempat (foto dok: Ulas.co.id)

Bondowoso, Ulas.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan satu orang tersangka berinisial L, yang menjabat sebagai Ketua Cabang GP Ansor Bondowoso, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), D. Purnama, pada Senin (26/1/2026).

Baca juga: https://ulas.co.id/rotasi-jabatan-bupati-bondowoso-pastikan-tiga-nama-terbaik-masuk-tahap-akhir/

Adi menjelaskan, dana hibah yang diterima GP Ansor Bondowoso sejatinya diperuntukkan untuk pembelian seragam Ansor bagi 1 PC, 1 PAC, dan 9 ranting. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Dari hasil penyidikan sementara, dana hibah tersebut diduga disalahgunakan dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar,” ujar Adi.

Baca juga: https://ulas.co.id/sekda-bondowoso-tegaskan-evaluasi-program-mbg-fokus-cegah-dampak-negatif-dan-perkuat-pengelolaan-limbah/

Terkait kerugian keuangan negara, Adi menegaskan bahwa hingga saat ini masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang, sehingga belum dapat dipastikan nilai kerugian negara secara final.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, D. Purnama, menyampaikan bahwa terhadap tersangka L telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan tersangka.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” tegas D. Purnama.

Baca juga: https://ulas.co.id/ketua-bgn-pusat-baru-15-dari-43-dapur-di-bondowoso-kantongi-sls-keamanan-pangan-jadi-prioritas-utama/

Dalam perkara ini, Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, dengan penyesuaian pidana berdasarkan Pasal 603 KUHP Baru;

Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan penyesuaian pidana berdasarkan Pasal 604 KUHP Baru.

Baca juga: https://ulas.co.id/bupati-bondowoso-juknis-terbaru-perkuat-ekonomi-sirkular-dan-libatkan-umkm-lokal/

Terkait kemungkinan pemulihan kerugian negara, termasuk pengembalian melalui aset atau mekanisme lainnya, D. Purnama menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Kami belum bisa menyampaikan secara rinci terkait pemulihan kerugian negara karena proses pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya.

Baca juga: https://ulas.co.id/presiden-ri-melalui-yayasan-gsn-salurkan-200-becak-listrik-di-bondowoso-2-000-unit-menyusul/

Dalam kesempatan yang sama, disebutkan bahwa tersangka L telah menunjuk Badrus Sholeh, SH sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.

Kejaksaan Negeri Bondowoso mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal resmi Kejari Bondowoso, guna menghindari kesimpangsiuran informasi di ruang publik.

Kuasa hukum L, Badrus Soleh SH didampingi Djunaedi saat di Kejaksaan Negeri Bondowoso (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Sementara menurut Kuasa hukum tersangka L, Badrus Soleh, SH, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap kliennya masih belum bisa dinilai secara komprehensif. Menurut Badrus, kewenangan untuk menilai alur pemeriksaan sepenuhnya berada di pihak Kejaksaan.

“Pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini belum menghasilkan implikasi yang jelas bagi peserta, sehingga sulit untuk menilai secara menyeluruh,” kata Badrus.

Baca juga: https://ulas.co.id/bupati-bondowoso-apresiasi-program-bantuan-200-unit-becak-listrik-dari-presiden-ri-untuk-masyarakat-kecil/

Badrus juga menyoroti penyebaran informasi terkait kasus tersebut melalui akun Facebook. Menurutnya, hal ini sangat disayangkan karena informasi yang beredar belum sepenuhnya sesuai dengan fakta dan prosedur pemeriksaan.

“Penyebaran informasi seperti itu bisa menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat. Kami berharap publik menunggu hasil resmi dari pihak berwenang,” tegasnya.

Kuasa hukum tersangka menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sambil menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan.

 

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *