Ketua DPRD Bondowoso Tekankan Perbaikan Kinerja dalam Rekomendasi LKPJ 2025

Ketua DPRD Bondowoso saat usai rapat paripurna (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, ulas.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa fokus utama dalam rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 adalah pada upaya perbaikan kinerja pemerintahan, bukan semata persoalan anggaran. Rabu (22/4/2026) usai rapat paripurna di gedung DPRD setempat.
Menurutnya, LKPJ merupakan instrumen evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang dihadapi daerah.
“LKPJ ini bukan pada soal anggaran, karena anggaran akan dibahas melalui mekanisme perhitungan sesuai peraturan perundang-undangan setelah DPRD dan Bupati menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK. Hari ini kita fokus pada rekomendasi perbaikan kinerja,” ujar Dhafir.
Baca juga: https://ulas.co.id/bupati-bondowoso-sampaikan-apresiasi-atas-rekomendasi-dprd-terhadap-lkpj-2026/
Ia menjelaskan, DPRD juga memberikan perhatian serius terhadap arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, termasuk pelaksanaan anggaran pada tahun berjalan dan perencanaan di masa mendatang.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Namun demikian, kondisi fiskal Bondowoso saat ini mengalami tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Hal tersebut berdampak pada penurunan total APBD, dari sekitar Rp254 triliun pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp1,8 triliun saat ini.
“Dengan turunnya APBD, sementara jumlah pegawai tetap dan hak-haknya harus dipenuhi, maka persentase belanja pegawai otomatis meningkat. Di sisi lain, belanja pembangunan justru menurun. Ini yang harus kita carikan solusi,” jelasnya.
Untuk itu, DPRD merekomendasikan langkah efisiensi, khususnya pada belanja pegawai. Salah satunya melalui evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar lebih proporsional dan berbasis kinerja.
“TPP harus disesuaikan dengan beban kerja. ASN yang bekerja lebih dari jam normal tentu harus mendapatkan perhatian, sementara yang kinerjanya kurang perlu dievaluasi. Ini penting agar efisiensi tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” tegas Dhafir.
Selain itu, DPRD juga menyoroti keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terus bertambah. Pada tahun 2023, pengangkatan lebih dari 2.000 P3K telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp100 miliar.
Meski demikian, Dhafir menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap wajib memenuhi hak-hak para P3K, mengingat mereka telah lama mengabdi kepada masyarakat dan kini telah memiliki payung hukum yang jelas.
“Bagaimanapun mereka sudah mengabdi puluhan tahun dan ada regulasi yang mengatur haknya. Maka pemerintah juga harus menyiapkan gajinya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kebijakan Bupati Bondowoso yang tidak merumahkan tenaga P3K, termasuk P3K paruh waktu. Bahkan, sejumlah tenaga masih dipertahankan dengan catatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mampu mempertanggungjawabkan kebutuhan mereka.
“Selama itu untuk kepentingan pelayanan masyarakat, tentu harus dipertahankan. Tapi harus jelas juga pertanggungjawaban dari OPD bahwa mereka memang dibutuhkan,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi







