Misbakhul Munir Percepat Pendataan Penggarap Hutan, Target 40 Ribu Lahan Terukur di Bondowoso-Situbondo

ADM Perhutani KPH Bondowoso saat menjelaskan kepada media usai bagikan daging qurban (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, ulas.co.id – Kepala Administratur (ADM) KPH Perhutani Bondowoso, Misbakhul Munir, terus mendorong percepatan pendataan dan pengukuran lahan garapan masyarakat di kawasan hutan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Hal tersebut disampaikan Misbakhul Munir, Sabtu (30/5/2026) usai membagikan daging kurban kepada masyarakat dan karyawan di Kantor Perhutani KPH Bondowoso.
Menurutnya, pengukuran lahan dilakukan secara detail dengan sistem by name, by address, dan by object untuk memastikan setiap penggarap memiliki identitas dan lokasi lahan yang jelas.
“Setiap penggarap akan tercatat lengkap, mulai nama, NIK, alamat, petak lahan yang digarap hingga titik koordinatnya. Dengan begitu terbentuk peta per penggarap yang akurat dan memiliki dasar administrasi yang jelas,” ujar Misbakhul.
Ia menjelaskan, wilayah kerja Perhutani KPH Bondowoso yang mencakup Kabupaten Bondowoso dan Situbondo memiliki luas kawasan hutan sekitar 89 ribu hektare. Namun hingga saat ini, lahan yang telah masuk dalam pendataan dan pengukuran baru sekitar 10 ribu hektare, sehingga masih diperlukan upaya percepatan di lapangan.
Saat ini, kata dia, sekitar 8 ribu bidang garapan telah berhasil diukur. Perhutani menargetkan jumlah tersebut terus bertambah hingga mencapai 30 ribu hingga 40 ribu penggarap dalam beberapa tahun ke depan.
“Tujuan utama pengukuran ini adalah memastikan siapa penggarapnya, berapa luas lahannya, dan berada di petak mana. Data yang valid sangat penting untuk penataan kawasan hutan dan perlindungan hak masyarakat penggarap,” katanya.
Untuk mendukung program tersebut, biaya pengukuran dibebankan kepada masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama. Perhutani menetapkan biaya sekitar Rp100 ribu per penggarap, yang mencakup administrasi perjanjian kerja sama dan kebutuhan pengukuran lapangan.
Selain pendataan lahan, Perhutani juga mulai menerapkan sistem pembayaran yang lebih transparan melalui kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sistem tersebut dilakukan secara non-tunai guna menghindari transaksi langsung dan meningkatkan akuntabilitas.
“Tahun ini kami menerapkan sistem pembayaran melalui perbankan. Untuk sementara masih menggunakan rekening kelompok karena jumlah penggarap mencapai sekitar 9 ribu orang dan belum seluruhnya terukur. Ke depan, setelah pendataan selesai, sistem akan semakin tertata,” jelasnya.
Misbakhul mengungkapkan, inovasi pengukuran lahan berbasis identitas penggarap dan titik koordinat yang dikembangkan Perhutani KPH Bondowoso sebelumnya berhasil meraih Juara I tingkat nasional dalam ajang inovasi. Program tersebut dinilai mampu menjadi model penataan pemanfaatan kawasan hutan yang dapat diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, pengukuran lahan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penggarap, tetapi juga mendukung optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pemanfaatan kawasan hutan.
“Setiap hasil hutan yang keluar dari kawasan hutan memiliki kewajiban PNBP. Karena itu, data penggarap harus jelas agar pengelolaan kawasan hutan lebih tertib dan transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan data yang akurat juga menjadi langkah strategis untuk mencegah sengketa dan konflik lahan di kemudian hari.
“Kalau semua sudah terukur dan tercatat, tidak ada lagi saling klaim antar penggarap. Masing-masing memiliki data dan dasar hukum yang jelas. Ini sekaligus menjadi upaya antisipasi terhadap potensi konflik yang mungkin muncul di masa mendatang,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi


