Pemkab Bondowoso Laksanakan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pada 2 ASN

Plt. BKPSDM, Mahfud Junaedi saat dikonfermasi di Pemkab setempat (Foto Dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – PLT Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mahfud Junaedi menjelaskan, bahwa Pemkab Bondowoso melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin kepada 2 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: https://ulas.co.id/kabupaten-bondowoso-raih-penghargaan-penganugerahan-predikat-penilaian-kepatuhan-penyelenggaraan-pelayanan-publik-tahun-2023/
“Ya hari ini Pemkab Bondowoso melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin kepada 2 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu IW dan SG,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/01/2024).
Baca juga: https://ulas.co.id/pengendalian-inflasi-daerah-pj-sekda-nilai-angka-inflasi-bondowoso-masih-stabil/
Dikatakan, bahwa penjatuhan hukuman disiplin tersebut sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP) melalui sidang etik bahkan sudah melakukan konsultasi dengan KASN, Mendagri dan Inspektorat Provinsi.
“BKPSDM tadi sudah melaksanakan panggilan kepada IW untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan, Namun untuk SG tidak hadir, sudah kita tunggu dan sesuai SOP serta kesepakatan kita kirim perpost tercatat,” ungkapnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/dpkp-bondowoso-segera-melaunching-program-tatik-cekatan/
Menurutnya, IW mendapat hukuman disiplin berupa penurunan jabatan satu tingkat ,sementara untuk SG dibebas tugaskan menjadi pelaksana.
“IW penurunan satu tingkat yang semula menjadi Kabid turun menjadi Kasi, kemudian untuk SG dibebas tugaskan dari kepala dinas menjadi pelaksana,” tegasnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/dinsos-p3akb-analisis-stunting-tak-hanya-hitung-anak-stunting/
Kendati sudah menerima hukuman disiplin ,Mahfud menjelaskan bahwa sesuai regulasi yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan bila dirasa tidak puas dengan hukuman disiplin yang dijatuhkan.
“15 hari kerja untuk hari libur tidak dihitung, ini dimaksudkan agar yang bersangkutan bila merasa tidak puas dengan keputusan yang diterima, bisa mengajukan keberatan,” paparnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/pj-bupati-hadiri-rapat-koordinasi-percepatan-pelaksanaan-kegiatan-konvergensi-penurunan-stunting-kabupaten-bondowoso-tahun-2024/
Ia juga mengatakan, bahwa hari ke 16 bila tidak ada keberatan maka yang bersangkutan wajib melaksanakan sesuai SK yang diterima.
“Untuk Kabid ke Kasi nanti masih harus ada pelantikan, namun yang menjadi pelaksana tidak perlu pelantikan lagi,” pungkasnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/polres-bondowoso-libatkan-tim-trauma-healing-ajak-anak-anak-lupakan-bencana-angin-puting-beliung/
Diinformasikan sebelumnya bahwa atas dugaan apa yang dilakukan IW dan SG Pemkab Bondowoso mendapat rekomendasi No. Rekomendasi Inspektorat 700.1.2.4/1746/060.3/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 dan No Rekomendasi KASN B-3002/JP.01/08/2003 tertanggal 11 Agustus 2023. (Yus)