Pemprov Jatim Gelar Upacara Peringatan K3 Nasional

Wakil KPH perhutani Utara saat mendapatkan penghargaan dari gubernur jatim
Bondowoso, Ulas.co.id – Menyongsong dimulainya peringatan bulan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang setiap tahunnya dilaksanakan pada 12 Januari sampai 12 Februari, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Upacara Bulan K3 Nasional tahun 2024, dengan peserta upacara antara lain Pengawas Ketenagakerjaan, ASN UPT K2 Disnakertrans, Korsik Dinas Pol PP Provinsi Jawa Timur, Mahasiswa, BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, Asosiasi Perusahaan Jasa K3 dan Perusahaan yang ada diwilayah Jawa Timur, bertempat di PT Ajinomoto Mojokerto, Kamis (11/01/2024).
Dalam hal tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa mengapresiasi senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Pusat.
“Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai pemangku kebijakan K3 Nasional termasuk dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 244 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2024 yaitu Budayakan K3, sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha. selaras dengan hal tersebut hal tersebut, Provinsi Jawa Timur turut serta menggaungkan dan mengimplementasikannya dalam setiap aktivitas bermasyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan upacara bulan K3 Nasional tersebut, sekaligus dilaksanakan penyerahan penghargaan K3 kepada Perusahaan-perusahaan di Jawa Timur yang berdasarkan penilaian telah berhasil menerapkan K3 dilingkup perusahaan masing-masing.
Mewakili Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, Soekirno Wakil ADM Bondowoso Utara yang hadir sebagai Tamu Undangan dan penerima penghargaan Perusahaan yang berpredikat Nihil Kecelakaan Kerja (Zero Accident) dari Gubernur Jawa Timur. memanjatkan Puji syukur alhamdulillah dan terima kasih atas kepercayaan serta Pemberian penghargaan Zero Accident dari Gubernur Jawa Timur Kepada Perum Perhutani KPH Bondowoso.
“Penghargaan yang kami terima ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberikan apresiasi dan motivasi kepada Kami yang telah menerapkan K3 sesuai dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistim manajemen K3 sehingga mencapai Zero Accident serta mengimplementasikan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dalam upaya menciptakan kondisi lingkungan kerja aman, nyaman, kondusif dan sehat guna meningkatkan produktifitas kerja Perusahaan,” terangnya.
Penghargaan sebagai pembina K3 juga diberikan kepada Bupati dan Walikota diwilayah Jawa Timur dengan Perusahaan penerima penghargaan terbanyak selama periode tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER/01/MEN/2007 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Yus