Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola, Kejari Bondowoso Gandeng RSUD dr. Koesnadi

BONDOWOSO, ulas.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menjalin kerja sama dengan RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., dan Direktur RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Priyatna Adryanto, Sp.P., FISR. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jumat (16/10/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah, khususnya dalam mengantisipasi potensi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, pengelolaan rumah sakit, serta pengambilan keputusan kelembagaan.
BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba Kapolres Bondowoso Pimpin Operasi Gabungan di Tempat Hiburan Malam
Melalui kerja sama tersebut, Kejari Bondowoso memberikan dukungan hukum sesuai tugas dan kewenangannya, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum lainnya. Dukungan ini diharapkan dapat membantu RSUD dr. H. Koesnadi menjalankan fungsi pelayanan kesehatan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kajari Bondowoso Tekankan Langkah Preventif
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus mengedepankan pencegahan dalam menghadapi potensi persoalan hukum.
Menurutnya, pendampingan dan pertimbangan hukum diharapkan dapat membantu pihak rumah sakit memahami aspek legal dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, termasuk ketika mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi dan pelayanan publik.
“Kerja sama antara institusi penegak hukum dan rumah sakit daerah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan layanan kesehatan,” ungkap David.
Ia menjelaskan, penguatan aspek hukum sejak dini penting dilakukan agar setiap kebijakan dan tindakan kelembagaan memiliki landasan yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya ditujukan untuk meminimalkan risiko sengketa atau persoalan hukum, tetapi juga mendorong terwujudnya tata kelola yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
David menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama harus tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga. Dukungan hukum dari kejaksaan bukan berarti menghapus tanggung jawab manajemen rumah sakit dalam memastikan setiap kebijakan, pelaksanaan program, dan penggunaan sumber daya berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA: Bapenda Bondowoso Tegaskan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Wajib Masuk Kas Daerah
Optimalkan Pengamanan Aset Daerah Bsbk Bondowoso Terapkan Retribusi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
Direktur RSUD Koesnadi: Pelayanan Masyarakat Tetap Menjadi Prioritas
Sementara itu, Direktur RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Priyatna Adryanto, Sp.P., FISR, menyampaikan bahwa penguatan aspek hukum dan tata kelola kelembagaan merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang profesional dan bertanggung jawab.
Sinergi dengan Kejari Bondowoso diharapkan dapat membantu rumah sakit menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih tertib, khususnya dalam memastikan pelaksanaan kebijakan kelembagaan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi rumah sakit daerah, kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Karena itu, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, melainkan berlanjut melalui koordinasi dan pelaksanaan kegiatan yang konkret sesuai kebutuhan serta kewenangan masing-masing pihak.
“Keberhasilan kolaborasi ini nantinya diharapkan tercermin dari semakin baiknya penerapan aturan, meningkatnya kualitas tata kelola, serta terjaganya profesionalisme dalam menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Bondowoso,” katanya.
Dihadiri Jajaran Kejari dan Jaksa Pengacara Negara
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Bondowoso, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nala Arjhunto, S.H., M.H.; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dian Purnama, S.H., M.H.; Kepala Seksi Intelijen Adi Harsanto, S.H., M.H.; Kepala Seksi PAPBB Dimas Indra Gunawan, S.H., M.H., M.M.; serta Kepala Subbagian Pembinaan Nova Aulia Pagar Alam, S.H., M.H., bersama para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bondowoso.
Kehadiran jajaran tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas bidang dalam mendukung pelaksanaan kerja sama, terutama terkait aspek perdata dan tata usaha negara sesuai kewenangan kejaksaan.
Melalui kolaborasi ini, Kejari Bondowoso dan RSUD dr. H. Koesnadi diharapkan mampu membangun tata kelola kelembagaan yang semakin baik, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga kualitas pelayanan publik.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kerja sama bukan hanya terletak pada terjalinnya kesepakatan formal, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya, kepatuhan terhadap aturan, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang semakin profesional, aman, dan akuntabel.
Penulis: Redaksi


