Pj. Bupati dan Ketua DPRD Bondowoso Sepakat Perhatikan Tunjangan Perangkat Desa

Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir saat berikan sambutannya di acara wawasan kebangsaan bersama forum PPID (foto dok: Yusi)

Bondowoso, Ulas.co.id – PJ Bupati Bondowoso bersama Ketua DPRD Bondowoso Sepakat perjuangkan kenaikan tunjangan Perangkat Desa hal itu terungkap saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bondowoso menggelar diskusi terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Desa di Pendopo Raden Bagus Asra. Minggu (09/06/2024).

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir mengatakan, diskusi tersebut bisa menjadi ruang aspirasi untuk memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) ke Jakarta.

Selain itu diharapkan bisa menjadi serap aspirasi untuk pengusulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintah Desa, utamanya terkait perangkat desa.

“Di saat itu menyangkut Perda Pemdes, saya selalu mengikuti. Tujuannya untuk mengawal kepentingan teman-teman perangkat desa dan kades, seharusnya kan sudah jelas itu setara dengan ASN Golongan II,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa selama ini tunjangan perangkat desa tersebut sebesar Rp . 2.020.000, padahal kalau setara dengan ASN golongan II sekitar Rp 2.600.000, ini merasa urgen untuk mengawal kepentingan perangkat desa dan Kades.

“Karena mereka merupakan ujung tombak pemerintah di tingkat desa,” ungkapnya.

Dhafir juga mengatakan bahwa sejumlah pasal-pasal kontradiktif di PP Nomor 11 Tahun 2019. Seperti tunjangan perangkat desa agar di dalam peraturan tersebut tak menyebut nominal.

“Mohon jangan menyebut angka, agar kami bisa rembukan dengan tim anggaran,” tegasnya.

“Nanti masukan ini bisa dibawa oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ke Jakarta, ya ke Mendagri,” pesannya.

Diharapkan pemerintah daerah nantinya dalam pengusulan perubahan perda tentang pemerintah desa agar bisa betul-betul menyelamatkan posisi perangkat desa.

“Utamanya, agar ada usulan bahwa pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Bupati melalui usulan Camat,” katanya.

Menurutnya, agar nantinya perangkat desa ini bisa tentram dan tenang. Lebih-lebih setelah Pilkades mereka tetap bisa tentram karena tidak khawatir akan dipecat oleh kades terpilih.

“Jika nanti diusulkan, dan tak ada hal itu. Maka akan saya ubah,” bebernya.

Senada dengan Ahmad Dhafir, Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto sepakat dengan apa yang disampaikan ketua DPRD.

Ia mengatakan, penyusunan raperda tersebut harus menunggu peraturan pemerintah. Karena itulah jika nanti PP sudah turun, maka dalam penyusunan raperda harus melibatkan SKAK dan PPDI.

“Karena harus mengakomodir apa yang menjadi kepentingan PPDI maupun SKAK agar tak bentrok,” ujarnya.

Bambang mengaku sangat paham tentang keluhan dari perangkat desa terkait tunjangan, untuk itulah ia sepakat dengan penyampaian Ketua DPRD Bondowoso.

“Tolong Pak Kades kan mau berangkat ke Jakarta, PP-nya tolong jangan disebut nominal,” pintanya.

Ditempat yang sama Ketua DPD PPDI Bondowoso, Ahmad Wasil mengatakan, aspirasi paling mendasar terhadap peraturan pemerintah tersebut yaitu tentang tunjangan bagi perangkat desa agar bisa setara dengan PNS golongan II a. Yakni, sebesar Rp 2,7 juta untuk perangkat desa dan Rp 3,5 juta untuk sekretaris desa.

“Nanti semua aspirasi kita bawa ke pusat, insyallah berangkat tanggal 13 ini,” paparnya.

Sekjen PPDI Jatim itu menyebutkan, dalam UU hanya berbunyi pemberian tunjangan namun di peraturan pemerintahnya tak dijelaskan.

Artinya, masih sesuai dengan kemampuan daerah dan belum mengikat. Sehingga, jika keuangan daerah tidak mampu, maka tunjangannya tidak ada.

“Selama ini di Bondowoso tidak ada, hanya siltap (penghasilan tetap) dengan nominal dua juta dua puluh ribu rupiah,” pungkasnya.

Untuk diketahui acara tersebut turut dihadiri Pj Sekda Bondowoso, Haeriah Yuliati, Ketua PPDI Jawa Timur, Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso Mathari, serta sejumlah kades dan perangkat desa se-kabupaten Bondowoso. (Yus)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *