Kepala Dusun Tak Perlu Ngantor di Kantor Desa, Ini Penjelasan Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. Ahmad Dhafir saat berikan arahannya dalam acara wawasan kebangsaan (foto: YUSI)

Bondowoso, Ulas.co.id – Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir mewacanakan bahwa Kepala Dusun tidak perlu ngantor di Kantor Desa.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir usai mengikuti diskusi terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Desa. Bertempat di Pendopo Raden Bagus Asra, Minggu (09/06/2024).

Menurut Dhafir kalau memang ada anggaran nanti bisa dibuatkan kantor dirumahnya, sehingga dia cukup seminggu sekali ke kantor desa untuk melaporkan kegiatannya.

“Selama ini kita lihat kerjanya apa, tidak ada kan. Maka lebih baik menjaga lingkungannya ,” tegasnya.

Menurutnya, bagaimana Kepala Dusun (Kasun) dapat berkontribusi untuk masyarakat desa terkait dengan Kepala kewilayahan atau Kepala Dusun.

Untuk diketahui, Kepala Dusun atau sebutan lain adalah kepala kewilayahan yang merupakan bagian dari desa atau sebutan lain.

Desa mengangkat kepala Dusun apabila desa tersebut terdiri lebih dari satu wilayah atau rumpun perkampungan yang terpisah satu sama lainya.

Yang lebih penting lagi, kata Dhafir. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.

“Mengawasi Pelaksanaan Pembangunan di Wilayahnya. Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya,” ungkapnya.

Selain itu, Kasun wajib melakukan upaya upaya pemberdayaan kepada Masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. (Yus)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *