Skandal Absensi Kelurahan di Bondowoso Terkuak, Staf Diduga Alpa Berbulan-bulan Namun SK PPPK Paruh Waktu Terbit

Mashur Rizwan Timsus LSM KPK NUSANTARA saat membeberkan ketidaksiplinan oknum tenaga honorer staf kelurahan di bondowoso namun masih Terima SK PPPK Paruh Waktu (foto dok: Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Dugaan skandal administrasi kepegawaian mencuat di salah satu kelurahan di Kabupaten Bondowoso. Seorang oknum staf kelurahan berinisial DT diduga tidak masuk kerja (alpa) selama beberapa bulan, dengan absensi kosong, namun secara mengejutkan justru menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Jumat (9/01/2026).
Kasus ini disoroti keras oleh Tim Khusus (Timsus) DPP LSM KPK Nusantara yang menilai terdapat indikasi kuat pembiaran, kelalaian struktural, hingga dugaan manipulasi data absensi.
“Ini bukan persoalan sepele. Kalau absensi berbulan-bulan kosong lalu mendadak penuh tanda tangan setelah SK PPPK Paruh Waktu keluar, maka patut diduga ada rekayasa administrasi,” tegas Mashur Rizwan, Timsus DPP LSM KPK Nusantara.
Baca juga: https://ulas.co.id/perum-perhutani-kph-bondowoso-laksanakan-penandatanganan-perpanjangan-perjanjian-kerjasama-dengan-kejari/
Keterangan Atasan dan Bawahan Saling Bertentangan. Sekretaris Kelurahan setempat, HD, selaku pengampu langsung staf, mengakui hanya memberikan izin satu minggu kepada DT dengan alasan hamil besar. Namun HD juga secara terbuka mengakui adanya kelalaian serius dalam pembinaan dan pendisiplinan staf setelah yang bersangkutan melahirkan.
“Saya akui lalai dalam mendidik dan mengawasi staf,” ujar HD.
Pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa ketidakhadiran berbulan-bulan tidak pernah ditindak secara administratif, meski menyangkut kewajiban dasar sebagai aparatur pemerintah.
Baca juga: https://ulas.co.id/perum-perhutani-kph-bondowoso-gelar-kick-off-rencana-kerja-dan-anggaran-perusahaan-rkap-tahun-2026/
Ironisnya, DT justru menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan, teguran, atau perintah resmi dari atasannya terkait status kehadirannya.
“Tidak ada pemberitahuan dari atasan,” kata DT singkat.
Pernyataan ini menunjukkan kekacauan tata kelola internal kelurahan, di mana atasan mengaku lalai, sementara bawahan berdalih tanpa arahan.
Absensi Kosong, Lalu Penuh Setelah SK Terbit. Fakta paling krusial yang menjadi sorotan adalah data absensi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama beberapa bulan DT diduga tidak masuk kerja dan kolom absensi kosong. Namun setelah SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan, absensi tersebut diduga telah terisi penuh dengan tanda tangan.
Baca juga: https://ulas.co.id/sedekah-oksigen-2026-perum-perhutani-bondowoso-laksanakan-bagikan-2-026-bibit-buah-untuk-masyarakat/
Kondisi ini memunculkan dugaan pemalsuan atau pengisian absensi secara tidak sesuai fakta, yang berpotensi melanggar aturan disiplin ASN serta ketentuan administrasi pemerintahan.
“Kalau ini benar, maka bukan hanya oknum staf yang bermasalah, tetapi juga pihak-pihak yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi,” tegas Mashur Rizwan.
LSM Desak Audit Menyeluruh dan Pembatalan SK. Timsus DPP LSM KPK Nusantara mendesak:
Inspektorat Kabupaten Bondowoso melakukan audit investigatif terhadap absensi dan administrasi kepegawaian kelurahan
BKPSDM Bondowoso membuka proses usulan dan verifikasi PPPK Paruh Waktu
Bupati Bondowoso mengevaluasi dan membatalkan SK PPPK Paruh Waktu jika terbukti tidak memenuhi syarat keaktifan kerja.
“Jangan sampai program PPPK Paruh Waktu dijadikan alat pemutihan pelanggaran disiplin. Ini mencederai pegawai lain yang bekerja jujur dan merusak kepercayaan publik,” pungkas Mashur.
Baca juga: https://ulas.co.id/sekda-bondowoso-tegaskan-seleksi-jpt-transparan-dan-objektif/
Baca juga: https://ulas.co.id/bupati-bondowoso-serahkan-4-502-sk-pppk-paruh-waktu-status-gaji-berubah-namun-tetap-honorer/
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan absensi fiktif dan evaluasi SK PPPK Paruh Waktu tersebut.
Bersambung edisi berikutnya.
Penulis: Redaksi

