Tingkatkan Pendapatan Ekonomi Perum Perhutani Pertimbangkan Aspek Ekologi dan Sosial

Foto pihak perhutani kadim dan Kades Gunung putri saat sosialisasi

Situbondo, Ulas.co.id – Pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat yang bertujuan meningkatkan pendapatan dan ekonomi tentunya juga harus mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial serta lingkungan selaras dengan prinsip kelola hutan lestari yang dicanangkan oleh Perum Perhutani.

Baca juga: https://ulas.co.id/pendakian-gunung-di-kawasan-hutan-telah-dibuka-kembali/

Acara sosialisasi tersebut, Heru Nurahman Asper KBKPH Panarukan beserta segenap KRPH diwilayahnya melaksanakan sosialisasi penutupan lokasi garapan liar atau tanpa izin dari Perhutani oleh masyarakat desa sekitar hutan.

“Penertiban atau penutupan lahan garapan liar ini kami laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Perhutani tetap mendukung dan akan memberikan kesempatan pada masyarakat dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk bercocok tanam sejauh melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Baca juga: https://ulas.co.id/gym-merupakan-tindak-lanjut-program-kementerian-lingkungan-hidup-dan-perhutani/

“Kami persilahkan masyarakat untuk mengajukan kerjasama baik perorangan atau melalui lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) yang ada,” terang Heru.

Dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh petani, LMDH, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, anggota Polsek dan Koramil Suboh tersebut, Titin Murtinah Kepala Desa Gunung Putri menyampaikan terima kasih atas kehadirannya, sekaligus penjelasan dari petugas Perhutani sehubungan dengan penutupan garapan liar oleh masyarakat.

“Saya berharap masyarakat dapat menerima penjelasan dari petugas, kedepan saya pastikan Pemerintah Desa dan Forkopimcam Suboh akan mendukung agar seluruh pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat harus mengacu pada peraturan dan prosedur yang berlaku,” tuturnya.

“Saya mohon untuk sementara waktu masyarakat dapat bersabar dan sesegera mungkin LMDH dapat menindaklanjuti dengan mengajukan usulan kerjasama pada Perhutani,” paparnya.

Baca juga: https://ulas.co.id/perum-perhutani-kph-bondowoso-laksanakan-upacara-bendera-hari-pahlawan-nasional-2023/

Sementara Soekirno Wakil Administratur wilayah Kabupaten Situbondo melalui sambungan selularnya membenarkan, bahwa penutupan garapan liar sudah sesuai dengan peraturan dan jika masyarakat masih membutuhkan lahan tersebut maka harus mengajukan permohonan kerjasama bagi hasil dengan konsekuensi tetap dilakukan perbaikan tanaman kehutan,” tutupnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *