Pemkab Bondowoso Prioritaskan Penyelesaian Perbup Sebelum Lakukan Penataan Direksi Perumda Air Minum Ijen Tirta

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso saat berikan penjelasan kepada media tentang Prumda Air Minum Ijen Tirta (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, ulas.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan proses penataan direksi Perumda Air Minum Ijen Tirta akan dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, pemerintah daerah masih memprioritaskan penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan perubahan kelembagaan sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).

Menurut Fathur Rozi, perubahan direksi Perumda Air Minum Ijen Tirta belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu selesainya proses fasilitasi Perbup yang menjadi aturan pelaksana perubahan kelembagaan dari PDAM menjadi Perumda Air Minum Ijen Tirta.

“Untuk perubahan direksi Perumda, kita menunggu selesainya Perbup terlebih dahulu. Saat ini Perbup masih dalam proses fasilitasi, sehingga kita menunggu hingga proses tersebut tuntas,” ujar Fathur Rozi.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/sppg-mitra-mandiri-magdalena-abk-group-tegal-pasir-sajikan-menu-bergizi-seimbang-untuk-dukung-tumbuh-kembang-peserta-didik/

Ia menjelaskan, keberadaan Perbup memiliki peran yang sangat penting sebagai pedoman teknis dalam menjalankan seluruh tahapan transformasi kelembagaan. Dengan adanya regulasi yang lengkap dan jelas, setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat serta memberikan kepastian administratif dalam pelaksanaannya.

Fathur menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Karena itu, penyelesaian regulasi menjadi prioritas utama sebelum dilakukan penataan organisasi, termasuk terkait susunan direksi.

Menurutnya, proses transformasi Perumda Air Minum Ijen Tirta harus berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Penyelesaian regulasi menjadi langkah awal yang harus dituntaskan agar proses penataan kelembagaan dapat berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/ketua-dprd-bondowoso-minta-pembahasan-penyertaan-modal-perumdam-ijen-tirta-ditunda-hingga-legalitas-kepengurusan-jelas/

Lebih lanjut, Fathur menyampaikan bahwa Pemkab Bondowoso berkomitmen menjaga keberlangsungan pelayanan air minum kepada masyarakat selama proses transisi kelembagaan berlangsung. Oleh sebab itu, seluruh tahapan perubahan dilakukan secara terukur dan penuh kehati-hatian.

Sikap yang diambil Pemkab Bondowoso tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengedepankan kepastian hukum dan ketertiban administrasi pada proses transformasi Perumda Air Minum Ijen Tirta.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/ketua-pansus-ii-dprd-bondowoso-soroti-kepastian-hukum-perumdam-ijen-tirta-pembahasan-penyertaan-modal-ditunda/

Dengan demikian, setiap kebijakan yang nantinya diterapkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif, sekaligus mendukung penguatan tata kelola perusahaan daerah yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *