Hendrik Widotono: Serapan Anggaran Disnakkan Bondowoso Capai 50,24 Persen, Fokus Tuntaskan Kendala Regulasi

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso Hendrik Widotono saat usah raker bersama komisi II DPRD setempat (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, ulas.co.id – Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bondowoso, Hendrik Widotono, menegaskan bahwa capaian serapan anggaran hingga Semester I Tahun 2026 telah mencapai 50,24 persen, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Menurut Hendrik, capaian tersebut tidak hanya diukur dari besarnya serapan anggaran, tetapi juga dari upaya penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi pekerjaan rumah dinas, terutama dampak regulasi baru yang menghambat pelaksanaan program pada tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, serapan anggaran kita sudah mencapai 50,24 persen. Namun yang menjadi fokus kami bukan hanya angka serapan, melainkan juga menyelesaikan berbagai persoalan yang tertunda akibat perubahan regulasi,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA: https://ulas.co.id/wakili-kajari-dedi-johansyah-dorong-sinergi-lintas-sektor-bondowoso-bidik-naik-ke-predikat-kabupaten-layak-anak-utama/

Ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat belanja pengadaan ternak senilai hampir Rp2 miliar yang tidak dapat direalisasikan. Kondisi tersebut dipicu oleh terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, sehingga pemerintah daerah memilih berhati-hati karena belum ada kepastian regulasi dalam pelaksanaannya.

Akibatnya, penyelesaian persoalan tersebut menjadi prioritas Disnakkan pada tahun ini. Hendrik mengungkapkan, proses penyelesaiannya kini telah memasuki tahap akhir dan bahkan telah dipresentasikan di Kejaksaan sebagai bagian dari pendampingan.

“Sekarang tinggal menunggu tahap peluncuran. Prosesnya sudah berjalan dan kami optimistis persoalan itu segera selesai,” katanya.

Selain itu, Disnakkan juga masih melakukan pembenahan internal organisasi. Beberapa jabatan struktural dan fungsional masih dalam proses penataan, disertai penyusunan sejumlah regulasi yang selama bertahun-tahun belum rampung.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/kajari-bondowoso-kejaksaan-siap-perkuat-sinergi-dengan-ajib-untuk-keterbukaan-informasi-publik/

Menurut Hendrik, salah satu persoalan yang diselesaikan adalah regulasi jabatan yang menyebabkan sejumlah pegawai selama sekitar 14 tahun belum dapat memperoleh kenaikan pangkat karena belum adanya dasar hukum. Saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan beberapa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan penyelesaiannya.

Terkait rapat bersama Komisi II DPRD Bondowoso, Hendrik menyampaikan bahwa pihak legislatif memahami kondisi yang dihadapi Disnakkan dan memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang sedang dilakukan.

Ia menilai kekhawatiran anggota dewan lebih banyak berkaitan dengan program bantuan ternak yang sempat tidak terealisasi pada 2025.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/serapan-anggaran-inspektorat-bondowoso-2025-capai-925-persen-komisi-i-dprd-minta-pengawasan-dan-koordinasi-opd-lebih-dimaksimalkan/

Sebab, sebagian anggota DPRD telah menyampaikan rencana bantuan tersebut kepada masyarakat sehingga muncul pertanyaan ketika program tidak dapat dilaksanakan akibat perubahan regulasi.

“Komisi II memahami kondisi yang ada. Kekhawatiran mereka juga wajar karena ada harapan masyarakat terhadap bantuan ternak yang akhirnya belum bisa direalisasikan akibat adanya aturan baru. Karena itu kami terus memberikan penjelasan kepada masyarakat agar mereka memahami bahwa kendala tersebut murni karena regulasi, bukan karena programnya dihapus,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *