Karanganyar Resmi Jadi Desa Budaya ke-9 di Bondowoso, Pojhijen Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Bupati Bondowoso didampingi Wabup, Kadisparpora, Canat serta kades saat meresmikan dan menandatangani pencanangan desa budaya didesa karanganyar klabang (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, ulas.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi mencanangkan Desa Karanganyar, Kecamatan Klabang, sebagai Desa Budaya ke-9 di Kabupaten Bondowoso, Kamis (30/7/2026). Pencanangan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan warisan budaya berbasis masyarakat sekaligus memperkuat identitas budaya lokal sebagai penopang keberlanjutan status Ijen UNESCO Global Geopark.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso, Gede Budi Setiawan mengatakan Kecamatan Klabang merupakan salah satu jantung kebudayaan Kabupaten Bondowoso karena hingga kini masih menjadi benteng pelestarian berbagai seni pertunjukan tradisional dan adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun.

“Penetapan Desa Karanganyar sebagai Desa Budaya merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk membangun kemajuan kebudayaan yang berangkat dari desa. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat narasi cultural heritage yang mendukung keberlanjutan Ijen UNESCO Global Geopark,” ujarnya.

BACA JUGA: bupati-bondowoso-siapkan-karpet-merah-untuk-investor-tekan-pengangguran-hingga-255-persen

Menurut Gede, Desa Karanganyar memiliki kekayaan budaya yang khas, yakni kesenian Pojhijen (Po’jhijen), sebuah seni pertunjukan tradisional yang memadukan unsur spiritual dan keagamaan, gerak tari, serta seni tutur atau puji-pujian.

Selain Pojhien, Kecamatan Klabang juga dikenal memiliki kesenian legendaris lainnya, seperti Topeng Kona dan Singo Ulung yang berkembang di Desa Blimbing.

Ia menjelaskan, Desa Karanganyar menjadi desa budaya ke-9 yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Sebelumnya telah ditetapkan delapan desa budaya lainnya, yakni Desa Prajekan Lor (Tradisi Ronjhangan dan cagar budaya), Desa Banyuputih (Ketipung), Desa Ramban Kulon (Gugur Gunung), Desa Sukosari Kidul (Tirta Agung), Desa Karangmelok (Patrol dan Hadrah), Desa Klabang (Totta’an Dhereh dan Tari Merpati), serta Desa Sumber Wringin (Nyontheng Kolbuk).

BACA JUGA: sidang-isbat-nikah-terpadu-bantu-lindungi-hak-anak-dinsos-p3akb-bondowoso-gandeng-sentra-mahatmiya-bali

Melalui program Desa Budaya, pemerintah daerah menargetkan penguatan perlindungan dan pemanfaatan warisan budaya, peningkatan kebanggaan generasi muda terhadap identitas lokal, hingga mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Disparbudpora juga mengusulkan Pojhijen sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2026.

Acara pencanangan turut dimeriahkan delapan jenis pertunjukan seni tradisional yang melibatkan sekitar 60 pelaku seni, di antaranya Pojhijen, Jaran Kencak, Tari Remo, Topeng Kona, Singo Ulung, dan Macapat. Selain itu juga digelar bazar 10 UMKM lokal, pasar murah dari Diskoperindag Bondowoso, serta layanan Cek Kesehatan Gratis dari Dinas Kesehatan.

Gede berharap pencanangan Desa Budaya Karanganyar mampu memperkuat pelestarian warisan budaya lokal, membangun karakter masyarakat, memberdayakan ekonomi kreatif berbasis kebudayaan, serta memperkuat sinergi kawasan penyangga Ijen UNESCO Global Geopark.

BACA JUGA: 92-pasangan-ikuti-isbat-nikah-terpadu-di-bondowoso-gratis-dan-dapat-bantuan-sembako

Sementara itu, Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa pencanangan Desa Budaya bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen nyata pemerintah bersama masyarakat dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan budaya sebagai identitas daerah.

“Hari ini merupakan momentum penting dalam perjalanan pelestarian budaya di Kabupaten Bondowoso. Desa Budaya bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk komitmen nyata untuk menjaga dan mengembangkan kekayaan budaya yang menjadi identitas daerah,” kata Bupati.

Menurutnya, Tradisi Pojhijen yang hidup dan berkembang di Desa Karanganyar merupakan aset budaya daerah yang telah diwariskan selama ratusan tahun. Tradisi tersebut mengandung nilai kebersamaan, penghormatan kepada Sang Pencipta, serta semangat menjaga harmoni kehidupan.

Di tengah derasnya arus globalisasi, lanjut Bupati, budaya lokal harus tetap hidup, dipraktikkan, dan dipelajari oleh generasi muda tanpa kehilangan jati dirinya.

“Budaya harus terus hidup, dipraktikkan, dan dipelajari oleh generasi muda. Kita harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai akar budayanya,” tegasnya.

BACA JUGA: ahli-gizi-sppg-magdalena-jambesari-tegal-pasir-pastikan-menu-mbg-penuhi-prinsip-gizi-seimbang

Ia menambahkan, keberadaan Desa Budaya diharapkan menjadi pusat pembelajaran budaya, ruang kreativitas masyarakat, sekaligus motor penggerak pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan pariwisata berbasis budaya, pemberdayaan UMKM, dan penguatan identitas lokal.

Bupati juga berharap pencanangan Desa Budaya Karanganyar menjadi awal lahirnya berbagai inovasi pelestarian budaya, mulai dari pendidikan, dokumentasi, penelitian hingga promosi yang lebih luas sehingga Tradisi Pojhijen semakin dikenal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sejalan dengan semangat Bondowoso Berkah, pelestarian budaya harus menjadi kekuatan dalam membangun daerah yang maju, berdaya saing, namun tetap berakar pada nilai-nilai kearifan lokal. Budaya bukan hanya warisan yang dijaga, tetapi juga modal sosial yang mampu menggerakkan pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *