Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Menonjol, Kapolres Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Bondowoso, ulas.co.id – Polres Bondowoso mengungkap dua kasus tindak pidana menonjol, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta dugaan penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso, Kamis (6/8/2026).

Kapolres menjelaskan, pada kasus penganiayaan, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial S (53), buruh tani asal Kecamatan Telogosari, Kabupaten Bondowoso. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Inspektorat Dan Kejari Bondowoso Beri Kesempatan 40 Desa Selesaikan Temuan Audit Sebelum Masuk Ranah Hukum

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan sebilah sabit sebanyak dua kali. Serangan tersebut mengenai tangan kiri dan leher kanan korban hingga mengakibatkan luka berat.

“Beberapa hari setelah kejadian, tim Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah sabit berbahan besi dengan gagang kayu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan,” ujar AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo.

Selain mengungkap kasus penganiayaan, Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan menetapkan seorang tersangka berinisial AP. Tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA: Kapolres Aryo Opresiasi Tim Evakuasi Dua Jenazah Korban Gunung Piramid berhasil Dibawa Ke RS Bhayangkara Bondowoso

Kapolres menerangkan, AP yang bekerja pada KSP Multi Daya Sentosa Jawa Timur diduga menerima pembayaran angsuran dari para nasabah, namun dana tersebut tidak disetorkan kepada pihak koperasi dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka berhasil diamankan di wilayah Bali. Dari hasil penyidikan sementara, terdapat 20 orang nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp237.041.701,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bendel BPKB, satu lembar kwitansi tanda terima, satu bendel hasil audit, satu bendel tangkapan layar bukti transfer, serta satu unit kendaraan bermotor yang hingga kini masih dalam proses pencarian.

AKBP Aryo menegaskan, kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.

BACA JUGA: Kejari Bondowoso Pastikan Penyelidikan Dugaan Kasus Porang Terus Berjalan

Polres Bondowoso memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *