Inspektorat dan Kejari Bondowoso Beri Kesempatan 40 Desa Selesaikan Temuan Audit Sebelum Masuk Ranah Hukum

Bondowoso, ulas.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum berlanjut ke proses penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Bondowoso, Agung Tri Handono, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso Adi Harsanto, SH., MH, usai kegiatan di Aula Ijen Raung, Sekretariat Pemkab Bondowoso, Kamis (6/8/2026).
Agung Tri Handono menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sekitar 40 desa yang memiliki kewajiban menyelesaikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Inspektorat tahun anggaran 2024 dan 2025.
Menurutnya, nilai temuan di masing-masing desa bervariasi, mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah. Temuan terbesar mencapai sekitar Rp270 juta dan berada di salah satu desa di Kecamatan Grujugan. Namun, pihaknya tidak mengungkap identitas desa tersebut.
“Setiap desa memiliki catatan hasil pemeriksaan yang wajib diselesaikan. Sesuai ketentuan, pengembalian kerugian harus dilakukan paling lambat 60 hari. Kini kami kembali memberikan batas waktu agar seluruh kewajiban tersebut segera dipenuhi,” ujar Agung.
Ia menegaskan, besar kecilnya nilai kerugian negara tidak mengubah substansi pelanggaran. Selama terdapat kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila tidak segera diselesaikan.
“Bukan soal besar atau kecil nominalnya. Kalau sudah ada kerugian negara, itu harus dipertanggungjawabkan. Karena itu kami masih memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk menyelesaikannya sebelum masuk ke proses hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: https://ulas.co.id/kejari-bondowoso-pastikan-penyelidikan-dugaan-kasus-porang-terus-berjalan/
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, SH., MH, mengatakan pihaknya saat ini memfokuskan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat tahun 2025 yang hasil auditnya diterbitkan pada 2026.
Menurut Adi, sebagian temuan telah diselesaikan, namun masih terdapat sekitar 40 desa yang belum menuntaskan kewajibannya. Di sejumlah desa, persoalan menjadi lebih kompleks karena terdapat pergantian kepala desa, bahkan beberapa kepala desa sebelumnya telah meninggal dunia sehingga beban penyelesaian administrasi masih tercatat pada pemerintahan desa saat ini.
“Ada desa yang memiliki lebih dari satu temuan karena pergantian kepala desa. Bahkan ada yang kepala desa lama sudah meninggal dunia, tetapi kewajiban administrasinya masih harus diselesaikan sesuai ketentuan,” jelas Adi.
Ia menambahkan, Kejaksaan bersama Inspektorat akan terus mengedepankan langkah pembinaan dan pengawalan terhadap pemerintah desa agar penyelesaian temuan dapat dilakukan tanpa harus berujung pada proses pidana.
“Kami mengutamakan pembinaan. Harapannya seluruh pemerintah desa segera menyelesaikan kewajiban tersebut sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi


