Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Dua Pelaku Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Bondowoso, ulas.co.id – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Prajekan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan.

“Setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” ujar AKBP Aryo saat press release di Mako Polres Bondowoso, Kamis (6/8/2026).

BACA JUGA: Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Menonjol Kapolres Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Kedua tersangka masing-masing berinisial SH (50), buruh tani asal Desa Mrawan, Kecamatan Tapen, dan S (50), petani asal Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.

Keduanya disangka melanggar Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, dan d KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan, RT 001 RW 008, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela depan rumah korban untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam, salah satu pelaku menodongkan sebilah pisau kepada korban sambil memaksa menyerahkan barang berharga.

“Pelaku mengambil telepon genggam milik korban, meminta uang, serta merampas dua gelang emas yang dikenakan korban. Saat korban berusaha melawan dengan mendorong pelaku sambil berteriak meminta pertolongan, kedua tersangka langsung melarikan diri melalui pintu depan rumah,” terang AKBP Aryo.

BACA JUGA: Inspektorat Dan Kejari Bondowoso Beri Kesempatan 40 Desa Selesaikan Temuan Audit Sebelum Masuk Ranah Hukum

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Realme Note 70 warna hitam beserta dusbook-nya serta satu bilah pisau sepanjang sekitar 25 sentimeter lengkap dengan sarung berwarna cokelat yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bondowoso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa di wilayah lain.

AKBP Aryo menegaskan bahwa Polres Bondowoso akan terus meningkatkan patroli dan langkah preventif guna menekan angka kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bondowoso.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *