Asmara Segitiga Berujung Pembacokan, Polres Bondowoso Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat

Bondowoso, Ulas.co.id – Berawal asmara Segitiga Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan pembacokan yang mengakibatkan luka berat. Seorang pria berinisial S (53), buruh tani/perkebunan asal Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
“Kasus ini berhasil kami ungkap dan tersangka telah diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik serta tidak melakukan tindakan kekerasan karena akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Aryo saat press release di Mako Polres Bondowoso, Kamis (6/8/2026).
BACA JUGA: Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Menonjol Kapolres Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di jalan desa wilayah Dusun Kobiyung, RT 020 RW 004, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka datang ke rumah korban untuk memberikan buah kelapa kepada istri korban. Setelah meletakkan kelapa di dekat kandang, tersangka mengambil satu bilah sabit yang berada di sekitar lokasi.
Saat hendak meninggalkan tempat kejadian, korban mengetahui keberadaan tersangka dan berusaha menghadangnya. Keduanya kemudian terlibat perkelahian. Dalam kondisi panik setelah korban berteriak, tersangka mengayunkan sabit sebanyak dua kali ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri dan leher sebelah kanan yang dikategorikan sebagai luka berat. Setelah melakukan pembacokan, sabit yang digunakan tersangka terjatuh di lokasi sebelum akhirnya pelaku melarikan diri.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit berbahan besi dengan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang kurang lebih 40 sentimeter yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polres Bondowoso menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Penulis: Redaksi


