Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Soroti Lambannya SK Bupati hingga Polemik PAW Kades

Wakil ketua komisi I DPRD kabupaten Bondowoso Gina Belanza Mulia didampingi anggota saat usai rapat bersama bagian hukum sekretariat pemkab (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, Gina Belanza Mulia, menyoroti sejumlah persoalan strategis pemerintahan daerah, mulai dari lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati yang berdampak pada penggajian tenaga non-P3K, hingga polemik Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang dinilai berpotensi mengurangi rasa keadilan masyarakat. Rabu (14/01/2026) bertempat di sekretariat pemkab Bondowoso.
Baca juga: https://ulas.co.id/komisi-iii-dprd-bondowoso-dorong-percepatan-apbd-2026-dokumen-perencanaan-jadi-kunci-serapan-anggaran/
Gina menjelaskan, keterlambatan penerbitan SK Bupati beberapa waktu lalu telah berdampak langsung pada tertundanya pembayaran gaji tenaga yang berada di bawah SK Bupati, khususnya tenaga PHIG. Padahal, SK tersebut menjadi dasar administratif utama dalam proses penggajian.
“SK Bupati ini sangat krusial. Ketika terlambat terbit, dampaknya langsung dirasakan oleh para tenaga PHIG karena gaji mereka tidak bisa dicairkan,” ujar Gina.
Baca juga: https://ulas.co.id/kapolres-lama-pamit-kapolres-baru-siap-lanjutkan-legacy-bondowoso-kota-yang-tak-terlupakan/
Menurutnya, Komisi I telah mengklarifikasi hambatan tersebut kepada bagian terkait. Dari penjelasan yang diterima, proses penerbitan SK memang memerlukan tahapan panjang, termasuk proses paraf dan klarifikasi dari pimpinan daerah.
“Hambatannya antara lain karena pejabat yang harus memaraf, seperti Sekda dan Bupati, tidak selalu berada di tempat. Selain itu, ketika SK sudah di meja pimpinan, biasanya bagian hukum dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait peruntukan SK. Proses ini yang sering memerlukan waktu,” jelasnya.
Selain itu, Gina juga menyoroti pelaksanaan PAW Kepala Desa yang direncanakan mulai masuk tahapan pada Maret mendatang. Ia mengungkapkan adanya persoalan mendasar terkait masa jabatan Kepala Desa hasil PAW yang hanya sekitar satu tahun, namun tetap dihitung sebagai satu periode penuh.
Baca juga: https://ulas.co.id/tim-biru-damkar-bondowoso-berhasil-evakuasi-warga-jatuh-ke-dalam-sumur/
“Ini yang menurut kami mengurangi rasa keadilan. Masa jabatan yang hanya satu tahun tetap dihitung satu periode, sehingga yang bersangkutan kehilangan hak politik untuk mencalonkan kembali,” tegasnya.
Ia menilai ketentuan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi mengambil hak politik warga negara. Meski regulasi yang ada telah melalui proses pembahasan dan kajian bersama para ahli, Gina menegaskan bahwa ruang evaluasi tetap harus dibuka demi kepentingan masyarakat.
“Regulasi memang tidak bisa diubah secara instan, tetapi kajian ulang perlu dilakukan. Jika perlu, substansi Perda bisa dievaluasi kembali,” tambahnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/perhutani-kph-bondowoso-dukung-verifikasi-aset-biologis-dan-pengecekan-sarpras-oleh-kjpp/
Gina juga mencermati rendahnya minat masyarakat dalam kontestasi PAW Kepala Desa. Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat dinamika politik yang signifikan, berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler pada periode sebelumnya.
“Biasanya jauh hari sudah mulai terlihat geliatnya. Ini sampai sekarang masih relatif sepi. Bisa jadi peminatnya memang masih rendah, meski kita tidak menutup kemungkinan akan muncul mendekati tahapan,” katanya.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Bondowoso juga memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan desa pada tahun 2025. Gina menyebut, pihaknya telah turun langsung ke sejumlah kecamatan untuk mempertegas peran camat, terutama setelah adanya arahan dan pola baru pengawasan dari Inspektorat.
Baca juga: https://ulas.co.id/banjir-di-cermee-bondowoso-rusak-aspal-jalan-yang-baru-diperbaiki/
“Sekarang ada semangat baru dalam pengawasan desa. Tidak hanya menunggu akhir tahun, tapi pengawasan dilakukan secara bertahap dan preventif. Jika ada indikasi masalah, bisa langsung dilaporkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengawasan desa harus ditindaklanjuti secara serius, mengingat banyaknya persoalan yang muncul, termasuk kasus-kasus yang sudah masuk ranah hukum, seperti sertifikat aset desa yang justru atas nama pribadi kepala desa.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada teguran saja. Jika menyangkut aset desa, sertifikat seharusnya tidak atas nama pribadi. Di sinilah peran camat bersama inspektorat menjadi sangat penting,” pungkasnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/bupati-bondowoso-luncurkan-aplikasi-akselerasi-untuk-perkuat-akuntabilitas-kinerja-pemerintah-daerah/
Penulis: Redaksi







