Asisten III Dorong Digitalisasi Pajak, Pembayaran PBB-P2 Online Resmi Diterapkan di Bondowoso 2026

Asisten III Setda Bondowoso Hadiah Yuliati bersama Kanan Pendapatan, Camat Curahdami, Kades dan lurah kecamatan setempat saat usai sosialisasi penerapan pajak berbasis online 2026 (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, ulas.co.id — Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memperkuat digitalisasi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui program elektronisasi SPPT, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini dapat dilakukan secara online mulai tahun 2026. Senin (13) 4/2016) di pendopo Kecamatan Curahdami.
Baca juga: https://ulas.co.id/seleksi-ketat-480-pelamar-sppg-mitra-mandiri-tegaskan-tanpa-pungli-dan-prioritaskan-warga-lokal/
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso, Hadiah Yuliati, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) peningkatan PAD berbasis digital.
“PAD merupakan salah satu sumber utama pendanaan pembangunan di Kabupaten Bondowoso. Oleh karena itu, kita dorong digitalisasi melalui sistem pembayaran pajak yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui sistem ini, wajib pajak cukup mengakses portal pajak daerah untuk mengetahui besaran tagihan PBB-P2, termasuk tunggakan yang masih belum dibayarkan. Program ini menjadi yang pertama kali diterapkan di Bondowoso pada tahun 2026.
“Wajib pajak tinggal membuka link atau portal pajak Bondowoso, di sana sudah bisa melihat nominal pajak dan tanggungannya. Ini tentu sangat memudahkan,” jelasnya.
Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti QRIS, GoPay, Tokopedia, hingga jaringan ritel seperti Alfamart dan Indomaret.
“Pembayaran bisa dilakukan secara mandiri dan langsung masuk ke rekening kas daerah, tidak lagi melalui perantara,” tambahnya.
Menurut Hadiah, sistem ini juga menjadi solusi untuk menekan potensi kebocoran penerimaan pajak yang kerap terjadi pada sistem manual.
“Ada kasus wajib pajak merasa sudah membayar, tetapi tidak masuk ke kas daerah. Bisa karena tidak disetor atau disetor secara gelondongan tanpa rincian yang jelas. Ini tentu merugikan wajib pajak,” tegasnya.
Dengan sistem digital, setiap transaksi tercatat secara langsung sehingga lebih transparan dan meminimalisir kesalahan maupun penyalahgunaan.
Berdasarkan data, realisasi PBB-P2 tahun 2025 mencapai sekitar 74 persen atau sekitar Rp17 miliar. Sementara target PAD Kabupaten Bondowoso tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp330 miliar.
Untuk itu, Pemkab Bondowoso melakukan sosialisasi dan monitoring lebih awal guna mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan.
“Kita ingin lebih dini mengetahui persoalan yang ada, sehingga bisa segera dicarikan solusi agar target PAD dapat tercapai,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan, terutama di kawasan perumahan yang belum berpenghuni.
“Banyak perumahan yang masih kosong, sehingga sulit menemui wajib pajaknya. Sementara pengembang tidak menanggung pajak tersebut,” ungkapnya.
Ia mengimbau agar wajib pajak segera melakukan pemecahan SPPT jika objek pajak masih tergabung, sehingga memudahkan proses penagihan.
“Dengan sistem ini, kami harap tidak ada lagi wajib pajak yang dirugikan, dan PAD Bondowoso dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi


