BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso Beberkan Kriteria Perlindungan Bagi Petani

Kepala BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso Bayu Wibowo Putera saat usai berikan pelatihan pada petani di BPP Gunung Anyar (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, Ulas.co.id – Petani di kabupaten Bondowoso mendapatkan kabar baik setelah mendapatkan jaminan dalam melaksanakan profesinya setiap hari sebagai buruh tani.

Disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso, Bayu Wibowo Putera, bahwa jaminan tersebut berlaku bagi peserta yang terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan.

” Perlindungan tersebut menyangkut semua yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan, mulai dari berangkat, kemudian di tempat kerja hingga perjalan pulang kerja, ” ujarnya usai gelar pelatihan, Senin (7/7/2025).

Bayu juga menjelaskan, Tentu kriterianya yang benar-benar terjamin ketika petani tersebut berangkat kerja di jalur yang memang semestinya, kemudian di tempat dia beraktivitas hingga perjalanan sampai kerumah.

“Jika terjadi resiko kerja dalam aktivitas tersebut, maka akan tercover,” terangnya.

Selain itu juga, ketika petani yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan keluar rumah dalam hal untuk menjual hasil pertanian juga akan tercover sekalipun keluar daerah Bondowoso.

” Semisal peserta mengalami resiko kerja seperti kecelakaan dan sebagainya di luar kota, maka akan mendapatkan perlindungan dari rumah sakit daerah itu sendiri,” jelasnya.

Pastinya, kata Bayu. Peserta mendapat perlindungan tanpa batasan nominal ketika memang mengalami resiko kerja hingga peserta tersebut sembuh.

” Untuk jaminan kecelakaan kerja biayanya unlimited (tak terbatas), berapapun sebesar biaya pengobatan yang dikeluarkan rumah sakit,” tambahnya.

Kasus kecelakaan atau peserta meninggal seorang buruh tani, sesegera pihaknya akan memberikan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

” Pada Mei 2025 kemarin ada yang meninggal, akan kami berikan santunan apakah ada hubungan kerja atau meninggal biasa tetap kami berikan santunan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Yus)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *