Camat dan KUA Tamanan Dukung Selamatan Desa Karang Melok, Tegaskan Keris Warisan Budaya Bukan Unsur Mistis

Camat mufid dan KUA Nurhadi saat menghadiri selamatan desa di karang melok (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, ulas.co.id – Tradisi Selamatan Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jumat (26/6/2026), mendapat apresiasi dari Camat Tamanan Abdul Mufid dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tamanan Nurhadi. Keduanya menilai kegiatan penjamasan keris, tombak, dan pusaka lainnya merupakan bagian dari pelestarian budaya yang tetap harus berjalan sejalan dengan nilai-nilai agama.

Camat Tamanan Abdul Mufid mengatakan, kegiatan yang digagas Pemerintah Desa Karang Melok menjadi langkah awal yang baik untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap budaya Nusantara.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/selamatan-desa-karang-melok-jadi-ajang-pelestarian-budaya-kades-mahfud-keris-mengajarkan-akhlak-bukan-mistis/

Menurutnya, Karang Melok telah menjadi embrio pelestarian budaya di Kecamatan Tamanan. Ke depan, pihak kecamatan akan berdiskusi dengan pemerintah desa agar kegiatan serupa dapat dikembangkan menjadi agenda budaya tingkat kecamatan.

“Saya mengapresiasi apa yang sudah dilaksanakan oleh Kepala Desa Karang Melok. Ini merupakan embrio bagaimana menumbuhkan bibit-bibit pecinta budaya Nusantara. Insyaallah nanti kita akan berdiskusi dengan desa-desa agar bisa melaksanakan event budaya di tingkat kecamatan,” ujar Abdul Mufid.

Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa keris bukan identik dengan hal-hal mistis, melainkan merupakan warisan budaya leluhur yang memiliki nilai sejarah, seni, dan filosofi.

“Harapannya masyarakat memahami bahwa keris bukan sesuatu yang mistis, tetapi warisan leluhur yang harus kita rawat dan kita kembangkan bersama. Terutama generasi muda di Kecamatan Tamanan harus mengenal dan mencintai budaya bangsa sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/operator-desa-kini-bisa-ajukan-reaktivasi-bpjs-kesehatan-nonaktif-dinsos-dan-bpjs-bondowoso-perkuat-kolaborasi/

Sementara itu, Kepala KUA Tamanan Nurhadi menyampaikan bahwa tradisi penjamasan pusaka dapat diterima selama tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak mengubah keyakinan seseorang.

Ia mengaku mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari awal hingga akhir, dan menilai kegiatan tersebut lebih menitikberatkan pada pelestarian budaya.

“Menurut saya, selama tidak bertentangan dengan syariat dan masyarakat memandangnya sebagai budaya yang perlu dilestarikan, bukan untuk mengubah akidah, keyakinan, maupun iktikad keagamaan, maka hal itu boleh-boleh saja,” katanya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/festival-muharram-2026-ditutup-transaksi-umkm-tembus-rp3-miliar-wabup-asad-ekonomi-syariah-jadi-instrumen-nyata-kesejahteraan-masyarakat/

Nurhadi menambahkan, pelestarian budaya dan penguatan nilai-nilai keagamaan dapat berjalan beriringan selama masyarakat mampu menempatkannya secara proporsional.

“Kita tetap menjaga budaya sebagai warisan leluhur, tetapi keyakinan kepada Allah SWT tetap menjadi yang utama. Dengan demikian, budaya tetap lestari tanpa menggeser nilai-nilai agama,” pungkasnya.

Tradisi Selamatan Desa Karang Melok tahun ini diisi dengan penjamasan keris, tombak, pembacaan macapat, serta berbagai kegiatan budaya yang bertujuan menjaga warisan leluhur sekaligus mengedukasi masyarakat agar memahami nilai sejarah dan filosofi di balik benda-benda pusaka tersebut.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *