DPMPTSP Bondowoso Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyampaian LKPM Tahun 2024

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bondowoso Azas Suwandi SE.MM usai menggelar sosialisasi LKPM (foto dok: YUSI)
Bondowoso, Ulas.co.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso menggelar Sosialisasi dan Bimbingan teknis Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada 260 pengusaha di Bondowoso. Rabu (03/07/2024) bertempat dihotel Ijen view.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bondowoso Nunung Setia Ningsih melalui Sekretaris DPMPTSP Azas Suwandi menjelaskan, setiap para pengusaha wajib melaporkan kegiatannya dalam bentuk LKPM.
“Jadi setiap tahun berkala, itu memang diminta untuk setiap pengusaha melaporkan secara berkala. Karena dampaknya dengan laporan berkala itu investasi yang di Bondowoso itu dapat diketahui oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, setiap tahun pihaknya menyelenggarakan LKPM dan semuanya itu sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan.
“Jadi pesertanya pun terbatas sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, intinya itu Jadi tiap tahun kita ada lagi dengan perusahaan-perusahaan yang berbeda tentunya itu tidak mengcover semua,” ungkapnya.
Sekretaris DPMPTSP itu memaparkan, bagi semua pengusaha (PT) yang tidak tahu acara ini bisa langsung ke kantor untuk diadakan pembelajaran cara mengisinya.
“Kita akan penuhi dan kita bantu supaya bisa mereka melakukan pelaporan LKPM ini untuk formnya sama dengan modelnya sama, ya tapi secara isiannya berbeda. Intinya form-nya itu kan tergantung, kalau mengenai investasi berarti mengenai investasi, kalau tidak ada berarti mereka melaporkan nihil tidak ada kegiatan,” paparnya.
Ditambahkan, kalau tidak melaksanakan pelaporan itu dampaknya berarti akan terjadi penundaan, karena ini semuanya data dari pusat terutama dana di atas non fisiknya itu pastinya akan berkurang, yang di rugikan kabupaten sendiri.
“Nah, karena satu sisi pendapatan asli daerah kita kan kecil kita kan pasti mengandalkan dari dana alokasi khusus (DAK) terus dana cukai terus dana dari bagi hasil itu yang kita andalkan hanya itu, kalau dari PAD kita tidak bisa,” tambahnya.
Kalau laporan ini terus kita evaluasi, lanjut Azas. Soalnya kita juga ada kegiatan untuk monitoring dan evaluasi kepada tiap-tiap perusahaan.
“Contoh ada perusahaan yang tidak mendapat kegiatan, nah bagaimana dengan pembayaran BPJS nya, mereka mengajukan surat ke kita itu ada suratnya bahwa dia tidak ada kegiatan otomatis BPJS-nya berhenti sementara,” ujarnya.
Perusahaan media pun sama karena mereka termasuk investasi juga di Kabupaten Bondowoso.
“Intinya di situ ada batasan waktu misalnya ketika berapa tahun tidak melaporkan tidak boleh beroperasi, tiap tahun kita ada monev. Tadi yang saya sampaikan intinya kita berkunjung ke sana kenapa tidak melaporkan apakah perusahaan itu sudah tutup atau gimana, kalau tutup pun ada dasar-dasar penutupannya. Kalau menggunakan akte notaris kita lihat akta notarisnya,” pungkasnya. (Yus)