Dugaan Kekerasan Seksual Berulang, Remaja 16 Tahun di Bondowoso Hamil Diduga Ulah Kakak Ipar

Kabid PPPA Dinsos P3AKB Bondowoso saat menghadiri Press release di mapolres Bondowoso (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, ulas.co.id – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bondowoso. Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial S diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri, berinisial M (39), hingga menyebabkan korban hamil. Jumat (17/4/2026) di Mapolres Bondowoso.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, Hafidatul Laily, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban sedang berada di dalam kamar.
“Dari kronologis yang kami terima, peristiwa pertama terjadi ketika korban sedang tidur, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya terjadi sekali. Dugaan kekerasan berlangsung berulang kali di beberapa lokasi berbeda, termasuk di kawasan Kota Kulon.
“Sudah terjadi beberapa kali, hingga akhirnya korban dalam kondisi hamil,” jelasnya.
Korban, lanjut Hafidatul Laily, baru berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya setelah sekitar delapan bulan, ketika kehamilannya diketahui oleh pihak keluarga.
“Sekitar delapan bulan kemudian korban baru berani bercerita dan melaporkan kejadian tersebut,” tambahnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/pemkab-bondowoso-dan-bank-indonesia-perkuat-sinergi-dorong-ekonomi-daerah/
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinsos P3AKB Bondowoso untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban.
“Kami melakukan pendampingan sejak awal, termasuk proses visum dan kebutuhan lainnya. Jika korban masih membutuhkan pendampingan psikologis, kami juga siap,” tegasnya.

Kasat reskrim, Kasat Narkoba, kanit PPA, Humas Polres Bondowoso, Kabid PPPA Dinsos P3AKB saat gelar press release (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikannya.
“Kami akan upayakan agar korban tidak sampai putus sekolah, bisa melalui kejar paket atau koordinasi dengan Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Hafidatul Laily juga menyebut, sepanjang awal tahun 2026, pihaknya telah menangani sekitar 10 kasus kekerasan terhadap anak, yang mayoritas korbannya masih di bawah umur.
“Kasus yang masuk sekitar 10-an sejak awal tahun, dan sebagian besar korbannya anak di bawah umur,” pungkasnya.
Saat ini, korban masih dalam pendampingan intensif, sementara proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan.
Penulis: Redaksi







