Dugaan Korupsi Dana Desa Padasan, Mantan Kades dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka

Kuasa hukum FAD dan RM saat mendampingi kliennya di lapas IIB bondowoso (foto dok: Istimewa) 

BONDOWOSO, Ulas.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Padasan, Kecamatan Pujer, berinisial FAD, serta bendahara desa RM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2024. Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dan menghitung kerugian negara bersama Inspektorat.

Baca juga: https://ulas.co.id/bondowoso-pacu-pencapaian-target-konsumsi-pangan-per-kapita-2025-dinas-dan-desa-bergerak-serempak/

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam jumlah besar. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar, angka yang dinilai sangat signifikan untuk ukuran desa.

“Penyidik tadi sudah menyampaikan, hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara menunjukkan angka yang sangat besar, lebih dari Rp2,2 miliar,” ujar Dzakiyul dalam konferensi pers di kantor Kejari Bondowoso, Rabu (10/12/2025).

Baca juga: https://ulas.co.id/mathari-pmk-81-2025-hambat-pembangunan-desa-desa-di-bondowoso-minta-dana-desa-segera-dicairkan/

Kuasa Hukum: Klien Keberatan atas Besaran Kerugian.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum kedua tersangka, Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H., menanggapi penetapan tersebut dengan menyatakan bahwa kliennya merasa keberatan terhadap angka kerugian yang ditetapkan penyidik. Menurutnya, perhitungan kerugian yang mencapai miliaran rupiah dianggap tidak sejalan dengan kondisi real penggunaan dana di lapangan.

“Klien kami sebagai kepala desa menilai angka itu terlalu tinggi dan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya,” ujar Dedi.

Baca juga: https://ulas.co.id/pengajian-dan-sholawat-di-lapas-iib-bondowoso-hadirkan-kiai-azaim-perkuat-pembinaan-warga-binaan/

Sementara itu, RM selaku bendahara desa menegaskan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci pengelolaan Dana Desa, maupun keputusan penggunaan anggaran yang kini dipermasalahkan.

Hormati Proses Hukum, Minta Pemeriksaan Objektif.
Dedi Rahman Hasyim menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi hingga perkara ini diuji dan dibuktikan dalam persidangan.

“Kami berkomitmen mengikuti seluruh prosedur hukum hingga ranah peradilan. Segala kesimpulan akhir harus didasarkan pada pembuktian di persidangan,” tegasnya.

Baca juga: https://ulas.co.id/komisi-1-dprd-situbondo-pelajari-perda-trantibum-bondowoso-rudi-ariyanto-kultur-kita-11-12-banyak-hal-baik-yang-bisa-diadopsi/

Pihak kuasa hukum berharap publik maupun aparat penegak hukum memberikan ruang bagi pemeriksaan yang adil, objektif, dan transparan, sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.
Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *