DPRD dan Pemkab Bondowoso Sepakati Dua Raperda Strategis, Bupati Abdul Hamid Wahid Tegaskan Penguatan Fiskal dan Demokrasi Desa

Bupati dan Wabup bersama Ketua DPRD beserta wakil sepakati dia rancangan peraturan daerah (Raperda) (foto dok: Yusi Ulas.co.id) 

Bondowoso, Ulas.co.id — Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso secara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD Bondowoso, Rabu (7/1/2026).

Dua Raperda tersebut meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Penetapan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid dan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso.

Baca juga: https://ulas.co.id/sinung-sudrajat-pdi-perjuangan-siap-bersinergi-perkuat-budaya-dan-jadi-mitra-strategis-pembangunan-bondowoso/

Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis dan adaptif pemerintah daerah dalam merespons dinamika regulasi nasional, sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Menurutnya, kebijakan fiskal daerah harus terus disesuaikan agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kemandirian keuangan daerah.

“Perubahan perda ini kami arahkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara adil, proporsional, dan berkelanjutan,” tegas Bupati Abdul Hamid Wahid.

Baca juga: https://ulas.co.id/perhutani-kph-bondowoso-laporkan-dugaan-pengrusakan-tegakan-hutan-di-petak-6a3-ke-polres-situbondo/

Ia menambahkan, penguatan PAD bukan semata untuk meningkatkan penerimaan daerah, melainkan sebagai instrumen penting dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bondowoso secara merata.

Sementara itu, perubahan atas Perda tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa dinilai Bupati sebagai langkah fundamental dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan proses pemerintahan desa yang lebih transparan, tertib, dan berkeadilan.

“Desa adalah fondasi utama pembangunan daerah. Dengan regulasi yang lebih jelas dan akuntabel, kita ingin memastikan proses demokrasi desa berjalan sehat serta melahirkan kepemimpinan desa yang berintegritas dan berpihak pada masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga: https://ulas.co.id/awal-tahun-2026-perhutani-kph-bondowoso-laksanakan-rapat-kerja-teguhkan-penerapan-gcg-dan-pengelolaan-hutan-berkelanjutan/

Dengan disepakatinya dua Raperda strategis ini, Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama DPRD untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, kemandirian fiskal daerah, serta demokrasi desa sebagai pilar utama pembangunan Bondowoso ke depan.
Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *