Bapenda Bondowoso Dorong Optimalisasi PAD Lewat Penghapusan Biaya Administrasi dan Digitalisasi Retribusi

Kepala Bapenda Bondowoso Slamet Yantoko usai hadiri rapat paripurna di gedung DPRD (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso terus melakukan langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menghapus seluruh pungutan yang bersifat administratif serta mendorong digitalisasi sistem pembayaran di berbagai sektor. Rabu (7/1/2026) di gedung DPRD Bondowoso.
Baca juga: https://ulas.co.id/dprd-dan-pemkab-bondowoso-sepakati-dua-raperda-strategis-bupati-abdul-hamid-wahid-tegaskan-penguatan-fiskal-dan-demokrasi-desa/
Kepala Bapenda Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pelayanan publik tidak lagi dibebani biaya administrasi.
“Semua biaya yang sifatnya administrasi murni kita hapuskan. Pelayanan harus benar-benar pelayanan, tidak boleh ada pungutan. Contohnya penerbitan sertifikat MKP di bidang peternakan yang sebelumnya berbiaya, kini sudah digratiskan,” ujar Slamet Yantoko.
Selain itu, Bapenda juga melakukan penataan ulang klasifikasi retribusi, khususnya pemisahan antara retribusi jasa usaha dan retribusi pemanfaatan aset daerah. Ia mencontohkan penggunaan ambulans milik pemerintah daerah.
“Jika ambulans digunakan tanpa ada pelayanan kesehatan, maka itu masuk pemanfaatan aset. Namun jika ada pelayanan di dalamnya, maka masuk kategori jasa usaha. Pemisahan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penarikan retribusi,” jelasnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/sinung-sudrajat-pdi-perjuangan-siap-bersinergi-perkuat-budaya-dan-jadi-mitra-strategis-pembangunan-bondowoso/
Dalam rangka penyesuaian regulasi, Bapenda Bondowoso juga melakukan penyesuaian tarif pada beberapa objek retribusi. Salah satunya adalah tarif air bawah tanah yang disesuaikan dari sebelumnya Rp450 menjadi minimal Rp2.000, sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur.
Di sektor peternakan, Bapenda mencatat adanya objek retribusi baru berupa inseminasi buatan, dengan kontribusi sebesar Rp3.000 per tindakan. Slamet menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan penambahan objek baru.
“Untuk biaya transportasi dan distribusi bahan inseminasi tetap menjadi beban mandiri masyarakat karena saat ini tidak ada subsidi dari pemerintah,” tambahnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/perhutani-kph-bondowoso-laporkan-dugaan-pengrusakan-tegakan-hutan-di-petak-6a3-ke-polres-situbondo/
Sementara itu, pada sektor pertanian, pemerintah daerah juga menyesuaikan tarif sewa aset berupa lahan pertanian. Tarif yang sebelumnya rata-rata Rp7 juta per tahun kini disesuaikan menjadi Rp10 juta per tahun pada beberapa lokasi strategis, serta dilakukan zonasi sesuai potensi aset.
Langkah lain yang menjadi fokus utama Bapenda adalah digitalisasi seluruh transaksi pendapatan daerah. Mulai dari retribusi pasar, parkir, hingga pajak daerah seperti PBB, seluruhnya diarahkan menggunakan sistem pembayaran non-tunai.
“Kita ingin mencegah kebocoran pendapatan. Tidak boleh lagi ada pembayaran tunai atau menitipkan uang kepada petugas. Semua harus melalui transaksi elektronik,” tegas Slamet.
Baca juga: https://ulas.co.id/awal-tahun-2026-perhutani-kph-bondowoso-laksanakan-rapat-kerja-teguhkan-penerapan-gcg-dan-pengelolaan-hutan-berkelanjutan/
Bapenda Bondowoso saat ini terus berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan perangkat daerah terkait untuk menyiapkan infrastruktur, pola, serta mekanisme digitalisasi di seluruh sektor pendapatan.
“Dengan sistem yang transparan dan berbasis elektronik, kita berharap PAD Bondowoso meningkat secara optimal, aman, dan akuntabel,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi

