Forum Konsultasi Publik Bondowoso Gelar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029

Forum konsultasi publik kabupaten Bondowoso saat menggelar Rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Forum Konsultasi Publik Bondowoso menggelar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029.
Dalam sambutannya Bupati Bondowoso melalui Plt. Kepala BP4D Anisatul Hamidah mengatakan, Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Senin (10/3/2025) bertempat di aula Robusta 1 Pemkab setempat.
Maka Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD setelah dibahas bersama DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.
“Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD maka, anggota DPRD dan Bupati dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan,” terangnya.
Tahapan proses penyusunan Dokumen RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 telah diawali dengan Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 sebelum penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Penyusunan RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dimulai sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.
Pada tahap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 dengan semangat membawa “Bondowoso Berkualitas, Akseleratif dan Holistik” (Bondowoso Berkah) telah ditetapkan Visi Pembangunan Tahun 2025-2030 yaitu “Mewujudkan Bondowoso Tangguh, Unggul, Berdaya Saing Global dan Berbudaya dalam Bingkai Keimanan dan Ketakwaan” dengan 5 (Lima) Misi yakni.
1. Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Inklusif dengan memanfaatkan potensi perekonomian lokal secara berkelanjutan.
2. Mewujudkan Pemerintahan yang responsif dan Kualitas Pelayanan Publik yang berkeadilan bagi seluruh Masyarakat.
3. Meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia melalui aksesibilitas pelayanan dengan Kemampuan dan Keberdayaan di seluruh lapisan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.
4. Meningkatkan Infrastruktur yang berorientasi pada kebutuhan Masyarakat.
5. Membangun ekosistem harmonis melalui pelestarian lingkungan hidup dan kebudayaaan inklusif berbasis kearifan lokal.
Dari Visi Misi tersebut telah ditetapkan 6 Tujuan, 9 Indikator Tujuan, 20 Sasaran, dan 29 Indikator Sasaran sebagai bahan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) selama 5 (Lima) tahun.
“Demikian pula telah ditetapkan strategi dan arah kebijakan pembangunan serta 50 Program Unggulan yang akan menjadi Program Prioritas yang akan dijabarkan dalam program Perangkat Daerah dan Lintas Perangkat Daerah,” ujarnya.
Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 secara regulasi dan substansi berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2045, Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2024-2044.
Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 diharapkan selaras dan sejalan dengan upaya pencapaian Visi Pembangunan Nasional “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas Presiden dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Selain itu Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 akan diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029 untuk pencapaian Visi Pembangunan “Bersama Jawa Timur Maju yang Adil, Makmur, Unggul, dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045” dengan 9 Misi Pembangunan Nawa Bhakti Satya.
Terdapat 3 alur spesifik dalam penyusunan RPJMD, yaitu alur proses teknokratis, alur partisipatif, dan alur proses legislasi dan politik.
“Ke 3 alur proses tersebut menghendaki pendekatan yang berbeda, namun diharapkan saling berinteraksi satu sama lain untuk menghasilkan RPJMD yang terpadu,” kelas Anisatul Hamidah.
Forum Konsultasi Publik hari ini dilaksanakan dengan harapan agar dapat menjamin terciptanya koordinasi antar pelaku Pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sebelum mengakhiri sambutan, kepada Bappeda Provinsi Jawa Timur dan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (Bakorwil V) Jember.
“Saya mengharap untuk selalu memberikan bimbingan dan arahan, serta bersinergi untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Bondowoso, dan kepada semua peserta Forum Konsultasi Publik ini agar dapat memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029,” Pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut Bapak Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (Bakorwil V) Jember, Wakil Bupati Bondowoso, Ketua Komisi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Staf Ahli dan Asisten di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bondowoso. Inspektur, Kepala Badan/Dinas/Bagian dan Camat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Serta Tim Ahli Pendamping Penyusunan RPJMD Kabupaten Bondowoso dari Universitas Brawijaya Malang. Kepala Dinas/ Kantor Instansi Vertikal, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perwakilan Organisasi Masyarakat, Perwakilan Dunia Usaha, Lembaga Profesi, Akademisi, Tim Penggerak PKK, dan Dharma Wanita. (Yus).