Wakil Bupati Bondowoso Secara Resmi Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Periode 2025-2029

Wakil Bupati Bondowoso secara resmi membuka forum konsultasi publik dalam rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) periode 2025-2029 (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, S.E., membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso untuk periode 2025-2029. Acara tersebut berlangsung di Ruang Kopi Robusta I Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso. Senin (10/3/2025).
Hadir dalam Rakor, Wakil Bupati Bondowoso, DPRD Kabupaten Bondowoso, Perwakilan Pemerintah Provinsi Jatim, Tenaga Ahli Pendamping penyusunan RPJMD Kabupaten Bondowoso, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, serta Organisasi Masyarakat.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Bondowoso mengungkapkan semangat yang mengusung visi besar pembangunan daerah, yakni “Bondowoso Berkualitas, Akseleratif, dan Holistik” yang dijadikan sebagai motto utama dalam perencanaan lima tahun ke depan. Semangat tersebut dituangkan dalam konsep Bondowoso Berkah.
Ia juga menjelaskan bahwa Rancangan Awal RPJMD ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bondowoso, yaitu “Mewujudkan Bondowoso Tangguh, Unggul, Berdaya Saing Global, dan Berbudaya dalam Bingkai Keimanan dan Ketakwaan.
“Forum Konsultasi Publik hari ini dilaksanakan dengan harapan agar dapat menjamin terciptanya koordinasi antar pelaku Pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah,” Ungkap Wakil Bupati Bondowoso.

Anisatul Hamidah Plt. Kepala BP4D Bondowoso saat berikan sambutannya di acara forum konsultasi publik dalam rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) periode 2025-2029 (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Sementara itu, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah (BP4D) Anisatul Hamidah menyampaikan, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan Dokumen RPJMD diselesaikan dalam waktu selama 6 (enam) bulan, setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.
“RPJMD 2025 – 2029 Akan dilaksanakan dengan beberapa tahapan, dari mulai penyusunan rancangan awal RPJMD, hingga persetujuan bersama Bupati dan DPRD terhadap Raperda RPJMD, dan pelaksanaan evaluasi Raperda RPJMD oleh Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya tahapan terakhir, maksimal 20 Agustus 2025 akan dilaksanakan Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD,” ungkap Plt Kepala BP4D. (Yus)