Kades Beserta Perangkat Peringati Satu Dasawarsa UU Desa dan Tasyakuran Atas Diperpanjang 2 Tahun Masa Jabatannya

Ketua DPRD kabupaten Bondowoso H. Ahmad Dhafir didampingi Ketua SKAK Mathari serta kades Bendelen kec. Binakal Bambang (foto dok: YUSI Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Ratusan Kepala Desa beserta perangkatnya di Bondowoso memperingati Satu Dasawarsa Undang-undang Desa dan tasyakuran atas diperpanjangnya jabatan kepala desa. Senin (29/7/2024) bertempat di Ballroom hotel Ijen view Bondowoso.
Dalam acara tersebut, H. Ahmad Dhafir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menyemangati semua kepala desa beserta perangkatnya.
“Jadi dengan adanya Undang-Undang Desa terbaru ini, bagaimana kepala desa bisa terus semangat dalam pengabdiannya kepada masyarakat. Karena jabatan itu amanah,” terbangnya.
Dengan bertambahnya jabatan Kepala desa tidak hanya menjadi anugerah terapi juga menyimpan potensi penyalahgunaan wewenang lebih besar.
“Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan Anggara dana desa (DD) selama 9 tahun perperiodenya,” ungkapnya.

Plh Sekda Kabupaten Bondowoso Haeriah Yuliati saat menghadiri acara peringatan 10 tahun dasawarsa dan tasyakuran atas diperpanjangnya sela 2 tahun (foto dok: YUSI Ulas.co.id)
Ditempat yang sama PLH Sekretaris Daerah (Sekda) Haeriah Yuliati mengatakan, kepada semua Kades agar rutin berkonsultasi dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan masyarakat daerah (DPMD) setempat.
“Jadi Kades tidak perlu malu untuk berkonsultasi daripada mereka salah, lebih baik berkonsultasi,” tegasnya.
Haeriah juga mengatakan, apalagi seluruh Anggaran rentan disalahgunakan termasuk Dana Desa (DD).
“Makanya jika tidak paham atau belum paham maka harus berkonsultasi biar tidak salah melangkah,” jelasnya.

Ketua SKAK Kabupaten Bondowoso Mathari saat di wawancarai media (foto dok: YUSI Ulas.co.id)
Sementara itu, Mathari Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Kabupaten Bondowoso menganggap undang-undang desa terbaru menguntungkan bagi semua Kepala Desa.
“Hari ini kita mensyukuri karena kita sudah mendapatkan undang-undang, yang mana undang-undang desa terbaru Nomor 3 tahun 2024,” kayanya.
Ia juga menerangkan, Undangan – undang desa nomor 3 tahun 2024 adalah revisi atas undang-undang nomor 6 tahun 2014.
“Nah di pasal 39 itu sepertinya memberikan hadiah bagi kami sebagai kepala desa,” ujarnya.
Pasal 39 itu yang di maksud adalah prihal perpanjangan jabatan Kepala desa selama 2 tahun di periode kedua.
“Dengan bertambahnya masa jabatan itu maka dari 6 tahun dalam seperiode menjadi 8 tahun untuk periode berjalan,” terangnya.
Kemudian, kata Mathari. Aturan periodesasi kepala desa juga berubah dari sebelumnya, setiap periode 6 tahun dan bisa menjabat maksimal 3 periode di undang-undang desa terbaru juga berubah.
“Yang terbaru adalah kepala desa di setiap periode menjabat 9 tahun dan maksimal 2 periode. Artinya setiap kepala desa maksimal bisa menjabat 18 tahun,” pungkasnya. (Yus)

