Polres Lumajang Mulai Tangani Dugaan Pencurian Tanaman Tebu di Wonokerto Tekung

Penyidik ketika melakukan pengecekan di lokasi tanaman tebu yang ditebang, Jum’at (31/5) (Dok Riaman).

LUMAJANG, Ulas.co.id – Sat Reskrim Polres Lumajang Polda Jatim mulai menangani kasus dugaan pencurian tanaman tebu di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Abdul Rokhim, S.H, MSi, ketika dikonfirmasi melalui kuasa pengganti Achmad Nasrullah Ubaidah, S.H, dari korban Rizan Setiadi, menyampaikan jika pencurian tanaman tebu tersebut terjadi sekitar tanggal 5 Mei 2024 lalu.

Kemudian Pencurian itupun dilaporkan ke Polres Lumajang, 2 hari setelah kejadian.

“Korban selaku penyewa bersama saksi, sudah diperiksa penyidik,” ungkap Ubay, sapaan karibnya ketika ditemui awak media di lokasi, Jum’at (31/5/2024).

Ia menjelaskan, dari 4 hektar luas lahan yang disewa dan ditanami tebu. Lebih dari setengah hektar dicuri.

Padahal, korban menyewa lahan selama 4 tahun. Tetapi baru kali ini terjadi pencurian.

“Hari ini penyidik turun ke lokasi dan melihat tanaman tebu ditebangi di bagian tengahnya saja. Diduga ada kaitannya dengan masalah tanah sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lumajang, Ipda Syaiful Anwar, SH, ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aduan itu.

“Kita pelajari dulu, itu kan masih aduan,” pungkasnya. (Rmn).

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *