Sebanyak 13 Perkara Kejaksaan Negeri Bondowoso Gelas Pemusnahan Barang Bukti
Bondowoso, Ulas.co.id – Sebanyak 13 Perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso musnahkan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) pada kejaksaan Negeri Bondowoso. Kamis (16/05/2024) bertempat di halaman Kejari setempat.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri menjelaskan, Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.
“Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHAP, pasal.30 Undang undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang undang nomor 16 tahun 2004,” jelasnya.
Selain itu, Dzakiyul Fikri mengatakan, untuk melaksanakan putusan pengadilan tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti untuk kepastian hukum.
“Sehingga barang bukti tersebut tidak di sala gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta bertujuan untuk menyelesaikan Perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal,” terangnya.
Kejari Bondowoso telah melaksanakan barang bukti dari 13 Perkara tindak pidana umum dengan berbagai macam barang bukti, yakni Pil koplo sebanyak kurang lebih 288 butir, Shabu-sabhu kurang lebih 0,66 gram, senjata tajam, serta berbagai macam lainnya. Barang barang bukti tersebut telah dilaksanakan pemusnahan dengan cara diblender dipotong dan di bakar.
“Sehingga tidak bisa di gunakan lagi yang di lakukan secara terbuka, sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Bondowoso,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri mengatakan bahwa barang bukti narkoba dari berbagai jenis harus cepat dimusnahkan
“Ini perkara dari Bulan Maret kemarin, dari rentan waktu Dua bulan jadi tidak terlalu banyak yang didapatkan tetapi Barang Bukti harus cepat dimusnahkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri diberikan kewenangan dan ketentuan UU untuk melaksanakan putusan inkrah dan harus secepatnya dilakukan pemusnahan per tiga bulan agar tidak disalah gunakan
“Kalau sudah inkrah Barang Bukti disimpan terlalu lama dikhawatirkan hilang atau semacamnya dan harus dimusnahkan per triwulan,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri, Kasat Reskrim Polres Bondowoso Joko Santoso, Kasat Narkoba Nurdin, Ka. Lapas Bondowoso Dian, Perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Pengadilan Negeri Bondowoso Pasi Intel Kodim 0822 Bondowoso serta perwakilan Satpol PP Bondowoso. (Yus)