Jembatan Sentong Resmi Dibuka, Ironis! Upah Pekerja dan Tagihan Konsumsi Proyek Diduga Belum Dibayar

BONDOWOSO, ulas.co.id – Jembatan baru Sentong mulai dibuka untuk lalu lintas kendaraan (open traffic) pada Jumat (6/11/2026). Namun, di balik beroperasinya infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut, muncul persoalan yang memantik sorotan. Sejumlah pekerja hingga warga yang turut mendukung kebutuhan konsumsi proyek diduga belum menerima pembayaran atas pekerjaan dan jasa yang telah mereka berikan.

Ironisnya, proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan PT Jaya Cipta Makmur dengan nilai anggaran lebih dari Rp14 miliar itu justru menyisakan persoalan kewajiban pembayaran yang disebut mencapai belasan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah selama hampir satu bulan. Kondisi tersebut bahkan membuat mereka terpaksa menghentikan pekerjaan sekitar satu bulan sebelum jembatan akhirnya dibuka untuk masyarakat.

BACA JUGA: Rsud dr Koesnadi Bondowoso Rencanakan Pembangunan Gedung Icu Terpadu Pembiayaan Masi Dikaji Melalui Pinjaman Bank

Salah seorang pekerja asal Bondowoso yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, keputusan berhenti bekerja terpaksa diambil karena hak mereka tidak kunjung dibayarkan.

“Kami terpaksa berhenti bekerja karena hampir sebulan tidak dibayar,” ungkapnya.

Keluhan serupa ternyata juga datang dari warga sekitar. Salah seorang warga yang menyediakan makanan untuk kebutuhan konsumsi para pekerja proyek mengaku belum menerima pembayaran atas jasa yang telah diberikan.

Jika diakumulasikan, kewajiban pembayaran kepada para pekerja dan penyedia konsumsi tersebut disebut mencapai belasan juta rupiah.

Persoalan ini pun menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen dan tanggung jawab penyedia jasa dalam memenuhi kewajiban kepada pihak-pihak yang terlibat selama proses pembangunan.

Situasinya menjadi semakin ironis. Di saat jembatan telah dibuka dan manfaatnya mulai dirasakan masyarakat luas, justru masih ada pihak yang mengaku belum mendapatkan hak atas pekerjaan dan jasa yang telah mereka berikan.

BACA JUGA: Komisi I Dprd Bondowoso Tunda Pembahasan Rka 23 Kecamatan Ahmadi Soroti Dugaan Copy Paste

Pembangunan infrastruktur tidak semestinya hanya diukur dari rampungnya konstruksi dan dibukanya akses bagi masyarakat. Pemenuhan kewajiban terhadap pekerja maupun warga yang ikut menopang pelaksanaan proyek juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab penyedia jasa.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tunggakan pembayaran tersebut, Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Jember, Tutut Putro, menyebut persoalan itu merupakan kewenangan pihak penyedia.

“Hari ini penyedia tidak datang,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai penyelesaian keluhan yang disampaikan para pekerja dan warga. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, PT Jaya Cipta Makmur belum memberikan penjelasan terkait dugaan tunggakan pembayaran tersebut, termasuk kepastian kapan seluruh kewajiban itu akan dilunasi.

Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada berfungsinya Jembatan Sentong sebagai akses baru masyarakat. Lebih dari itu, muncul tuntutan agar PT Jaya Cipta Makmur memberikan penjelasan terbuka dan segera menyelesaikan hak-hak para pekerja serta warga yang telah ikut mendukung pengerjaan proyek tersebut.

Sebab, sebuah proyek pembangunan tidak cukup dinyatakan selesai ketika bangunannya telah berdiri dan bisa digunakan. Tanggung jawab terhadap orang-orang yang ikut mengerjakannya juga tidak boleh ditinggalkan.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *