PJ. Bupati Evaluasi 23 Camat: Pemkab Bondowoso Merespon Atas Atensi Pemberitaan Awak Media

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso Haeriah Yuliati saat usai mengevalusi 23 Camat di pendopo bupati. (Dok.Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Kumpulkan semua Camat se- Kabupaten Bondowoso. Jumat (29/12/2023) bertempat di Pendopo Bupati tepatnya diarea belakang pendopo.
PJ. Bupati Bondowoso melalui Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso kepada beberapa media menjelaskan, malam hari ini sebenarnya merupakan respon pemkab, juga dalam artian merespon apa yang menjadi atensi teman-teman media.
“Kita malam hari ini mengumpulkan teman-teman Camat se- Kabupaten Bondowoso untuk diberikan pengarahan oleh Bapak Bupati, bukan hanya dari sisi pemberitaan yang beredar. Tapi yang pertama menjelang tahun baru ini apa saja yang harus dilakukan oleh teman-teman Camat,” terangnya.
Kemudian, kata Sekda Haeriah. Dalam menghadapi Pemilu 2024 yang sudah semakin dekat pihaknya juga menganggap perlu untuk memberikan arahan kepada teman-teman Camat.
“Utamanya tentang mengingatkan kembali tidak bosan-bosan bahwa tentang netralitas kita sebagai ASN, apalagi Camat ini adalah seorang pemangku wilayah yang memiliki tanggung jawab cukup berat di era pesta demokrasi nanti, dia harus mengayomi banyak orang di wilayahnya dan harus menjaga kondisi wilayah. Maka netralitas itu sangatlah penting untuk tetap dijaga,” tegasnya.
Ia juga menekankan kepada semua Camat untuk melaksanakan apa yang sedang menjadi instruksi dari pemerintah pusat tentang netralitas ASN terkait kinerja.
Kita sudah menyampaikan beberapa waktu yang lalu kita akan terus mengevaluasi kinerja teman-teman untuk perbaikan, jadi evaluasi ini dilakukan untuk melakukan perbaikan-perbaikan agar ke depan kinerja dari teman-teman itu bisa jauh lebih baik agar nantinya pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih apakah,” ujarnya.
Lanjut Sekda Haeriah, Tadi juga sempat disentil perihal ramainya tentang kuda, dan sudah barang tentu pemkab sudah memberikan warning kepada yang bersangkutan dan juga untuk seluruh Camat untuk tidak bermain-main dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah oleh Bupati.
“Misalkan, nanti terbukti sudah barang tentu setiap pelanggaran pasti akan ada sanksi , jadi kita akan tetap bertindak profesional sepanjang memang terbukti melakukan pelanggaran pasti kita akan memberikan sanksi sebagaimana yang diatur oleh aturan perundang-undangan,” katanya.
Ditanyak soal pengangkatan tenaga honorer, Bunda Haeriah sapaan akrabnya menghimbau kepada masyarakat, sebenarnya secara aturan sudah jelas bahwa tenaga non ASN itu sudah tidak boleh ada pengangkatan tenaga non ASN.
“Jadi tolong informasikan kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada lagi istilahnya pengangkatan tenaga non ASN, karena memang aturannya masih tetap sejak Tahun 2022 kemarin itu sudah tidak diperkenankan untuk mengangkat tenaga non ASN, kecuali itu atas seizin nanti dari Kementerian. Misalnya kita mendapatkan izin dan itu pun itu untuk posisi-posisi tertentu, tapi bukan non ASN, jadi kalau non ASN sejauh sepanjang aturannya tidak berubah maka itu tidak boleh,” pungkasnya. (Yus)