Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Pendataan Penerima Insentif Guru Ngaji Bondowoso, Diupayakan Cair Pertengahan Puasa

PJ. Bupati Bondowoso Drs Bambang Soekwanto saat berikan sambutan dalam acara verifikasi dan validasi insentif guru ngaji (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, meminta jajaran terkait di bawahnya agar sebisa mungkin, realisasikan Insentif terhadap 5.865 guru ngaji pada pertengahan bulan Ramadhan 1445 H.
Baca juga: https://ulas.co.id/jelang-ramadhan-pj-bupati-bondowoso-antisipasi-lonjakan-harga-di-pasar/
Hal ini disampaikan oleh Bupati pada acara sosialisasi verifikasi dan validasi pendataan penerima insentif guru ngaji di Pendopo Kabupaten Bondowoso. Senin (04/03/2024).
Baca juga: https://ulas.co.id/jelang-ramadhan-pj-bupati-bondowoso-antisipasi-lonjakan-harga-di-pasar/
Dalam sambutannya PJ Bupati menjelaskan, giat ini bertujuan untuk memastikan bahwa, guru ngaji di tengah masyarakat adalah mereka yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang layak.
Baca juga: https://ulas.co.id/pj-bupati-bondowoso-kunjungi-gudang-tembakau-milik-cv-trisno-adi/
Menurutnya, proses verifikasi dan validasi ini merupakan langkah konkret kita dalam memastikan agar pendidikan agama Islam di Bondowoso dapat terus berkembang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan Kebangsaan.
“Jadi, saya minta verifikasi dan validasi ini, jangan terlalu lama. Jika bisa, pertengahan bulan puasa ini sudah bisa dicairkan biar bisa dimanfatkan oleh guru ngaji,” terangnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/pj-bupati-bondowoso-berikan-penghargaan-pada-kapolres-atas-reaksi-cepat-perlindungan-perempuan-dan-anak-ppa/
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Bondowoso, Kristianto Putro Prasojo, mengatakan, untuk mendapat data yang lebih valid dan tepat sasaran, proses verifikasi dan validasi pendataan guru ngaji penerima insentif kali ini, dilakukan secara berjenjang mulai dari desa, kecamatan hingga ke kabupaten.
Baca juga: https://ulas.co.id/250-anak-di-bondowoso-ikuti-program-gendongan-gerakan-bunda-mendongeng-anak/
Adapun terkait dengan persyaratan kriteria penerima insentif meliputi poin diantaranya, harus berdomisili di Kabupaten Bondowoso, memiliki tempat pembelajaran sendiri baik musholla masjid maupun TPQ, TPA dan sebagainya.
“Selain itu minimal memiliki tiga santri namun, untuk antisipasi amannya, kita syaratkan lima santri. Ini mengantisipasi jika hanya tiga santri dan ada satu berhenti kan sudah tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/bem-iai-at-taqwa-beri-pelajaran-agama-dan-umum-bagi-anak-sd/
Menurut Kabag Kesra Kristianto Putro Prasojo, untuk kuota penerima insentif di Kabupaten Bondowoso saat ini masih sama dengan tahun kemarin yakni 5.865 guru ngaji dengan nominal insentif Rp. 1.500.000 per guru ngaji. (Yus)