Tampak Terlihat Dua Unit Mobil Hiace Milik KPK Angkut Dokumen di Kejaksaan Negeri Bondowoso

Dua unit mobil Hiece milik kok saat di kejaksaan negeri Bondowoso
Bondowoso, Ulas.co.id– Dua unit Mobil merk Hiace nampak terlihat sudah mulai mengangkut dokumen-dokumen perkara yang saat itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, Minggu (19/11/2023) malam.
Dua unit mobil Hiace itu mengangkut kurang lebih 4 Koper dan Tas ransel yang masing-masing Tim KPK membawa nya.
Koper dan tas tersebut berisi dokumen-dokumen penting terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Baca juga: https://ulas.co.id/ott-kpk-di-bondowoso-4-ditetapkan-sebagai-tersangka-dan-5-terperiksa-dipulangkan/
Sebelum tim KPK membawa kurang lebih 4 koper dan tas, 9 orang Tim KPK yang datang dalam pendalaman kasus OTT yang terdiri dari Tim Forensik KPK.
Sebelum Tim KPK membawa kurang lebih 4 Koper dan Tas.

Pantauan beberapa media, Tim KPK memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso sekitar pukul 15.33 WIB mobil Haice warna putih keluar mengangkut sejumlah orang yang diperkirakan merupakan petugas KPK. Dan kembali lagi sekitar pukul 17.05 WIB.
Selang kurang lebih 9 Jam, tepatnya pukul 23.30 WIB, Dua Unit Mobil Hiace berwarna putih dan Silver dengan dikawal Mobil Patwal Polres Bondowoso keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan membawa Dokumen-dokumen perkara kasus di Kejaksaan.
Kemudian, Dua Mobil itu mengarah keselatan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, inisial PJ sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga: https://ulas.co.id/pj-bupati-bondowoso-hadiri-sertijab-danyonif-514-sy-letkol-inf-rinto-wijaya-kepada-mayor-inf-muhammad-ibrahim-sidik-saulisa/
Bersama itu, juga ditetapkan tersangka yakni Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, inisial AKDS. Dan dua orang swasta sebagai pengendali CV. WG, yaitu inisial YS dan AIW.
Hal tersebut diketahui dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di chanel YouTube KPK, pada Kamis (16/11/2023) malam.
Menurut Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, bahwa OTT terhadap oknum yudikatif dan pihak swasta ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Kronologis tangkap tangan, ada laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara terkait perkara yang ditangani Kejari Bondowoso, pada Rabu (15/11/2023),” terangnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/pj-bupati-resmikan-pembukaan-bioskop-cenema-xxi-city-plaza-serta-pameran-properti-dan-kendaraan-bermotor-bj-bond-fest-2023/
Ia menerangkan, kronologis adanya dugaan tindak pidana ini berawal dari salah satu satu laporan masyarakat. Yaitu terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura yang dimenangkan atau dikerjakan oleh YS dan AIW.
Dalam hal ini, KPK bakal terus melakukan pengembangan perkara yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Baca juga: https://ulas.co.id/promosikan-budaya-pertama-kali-disparbudpora-bondowoso-gelar-ggb/
Seperti disampaikan Tim Deputi Penindakan KPK saat Konferensi Pers, KPK bakal melakukan pengembangan terkait belasan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Dengan adanya Informasi ini, tentunya kami, kan KPK mempunyai Korsub ya, tentunya akan kita berdayakan juga untuk bersama-sama dengan Kejaksaan, Kita mendalami kembali dan mengembangkan dan kalau memang ada bukti yang cukup tentunya kita akan tangani,” pungkasnya.

